https://malang.times.co.id/
Berita

Pengembangan Kasus Kredit Fiktif Bank Pemerintah, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:22
Pengembangan Kasus Kredit Fiktif Bank Pemerintah, Kejari Tetapkan Tersangka Baru Debitur fiktif bank pemerintah, yang ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif tim Kejari Kabupaten Malang, Rabu (17/7/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia).

TIMES MALANG, MALANG – Kasus pengajuan kredit bermasalah alias fiktif di satu bank pemerintah terus begulir. Satu orang pelaku, Badru Zyaman (BZ) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, usai pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (17/7/20234). 

Pemeriksaan terhadap tersangka kredit fiktif ini berlangsung beberapa jam, dan baru berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah ditetapkan tersangka, BZ harus mengenakan rompi tahanan, dan langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru untuk penahanan. 

"Tersangka baru ini, tercatat pegawai bank pemerintah tersebut. Ia mengajukan kredit tiga kali selama 2019. Masing-masing dua kali sejumlah Rp 3 miliar, dan terakhir sejumlah Rp2.450.000. Tetapi, kredit atas nama yang diusulkan tidak didapati adanya transaksi usaha. Jadi, bisa dikatakan kredit fiktif," terang Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) petang. 

Pengajuan kredit senilai masing-masing Rp3 miliar ini, terungkap atas nama dua debitur orang lain. Sedangkan pada pengajuan kredit terakhir, debitur tercatat atas nama dirinya sendiri. 

Indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi yang dilakukan BZ sebagai petugas kredit, kata Rachmat, dilakukan karena dalam melakukan analisa kredit modal kerja atau kredit investasi, tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha. 

Menurutnya, pengungkapan tindak kejahatan korupsi kredit fiktif ini merupakan hasil pendalaman tim kejari, dari pengembangan kasus serupa yang sudah diputus 2018 lalu.

Rachmat-Supriady.jpgKepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto :Amin/TIMES Indonesia) 

Dimana, dari kasus ini sebelumnya sudah ditetapkan dua orang terpidana dari internal bank plat merah tersebut. Yakni, M Ridho Y., selaku Kepala Cabang saat itu, dan anak buahnya, Edhowin FR, selaku Penyelia Operasional Kredit. 

"Sesuai laporan hasil penghitungan audit BPKP, perbuatan tersangka ini ditetapkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,568 miliar," tandas Kajari. 

Tersangka BZ sendiri, harus menjalani masa tahanan dalam waktu maksimal 20 hari. Untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak kejahatannya, kejari juga fokus pada pengembalian dengan penyitaan aset yang dipunyai tersangka. 

"Sementara ini, ada aset yang bisa disita untuk menutupi kerugian. Sementara, berupa tiga unit mobil dan satu bidang tanah. Kita dalami nanti, apakah aset-aset tersebut diperoleh setelah tindak kejahatan yang dilakukan," ungkap Kajari. 

Soal kemungkinan bertambahnya tersangka pelaku yang terlibat, menurutnya tergantung nanti fakta di persidangan. Baik yang terlibat membantu terpidana sebelumnya, maupun dari debitur yang baru ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.