TIMES MALANG, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat ada puluhan pekerja dalam triwulan pertama tahun 2025 terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, setidaknya sudah ada 60 pekerja terkena PHK di tiga bulan pertama tahun 2025 ini.
“Ada 60 pekerja yang di PHK, itu dari beberapa macam perusahaan,” ujar Arif, Senin (5/5/2025).
Puluhan pekerja yang terkena PHK tersebut, dari perusahaan-perusahaan barang dan jasa, properti dan lainnya.
Keputusan PHK ini, kata Arif, ada beberapa faktor. Mulai dari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, indisipliner atau pun tak memenuhi target.
“Bisa karena faktor indisipliner karyawan, tidak memenuhi target yang ditetapkan, gaji tidak sesuai kesepakatan atau ada faktor lain, sehingga yang 60 sudah terlaporkan ke kami dan sudah mendapat pengesahan dari kami. Jadi bukan PHK sepihak,” ungkapnya.
Sejauh ini, memang harusnya perusahaan melapor ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk memberikan alasan PHK karyawan. Sehingga, pihak Disnaker bisa turun menyelesaikan persoalan yang ada.
“Ada yang masih rencana PHK, jumlahnya masih kami rekap itu. Tapi kalau belum ada kesepakatan, ya kami belum bisa memberikan pengesahannya,” tuturnya.
Hal ini, kata Arif, untuk meminimalisir adanya PHK sepihak dari perusahaan kepada karyawannya. Sehingga, perusahaan meski melakukan PHK wajib untuk bertanggungjawab, salah satunya memberikan pesangon.
“PHK dengan alasan apapun, harus menyantumkan berapa upah (pesangon) yang harus dipenuhi. Jangan sampai diputus tetapi gak dapat apa apa,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |