TIMES MALANG, MALANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal pengaktifan kembali pengecer menjadi sub pangkalan atau bisa kembali menjual LPG 3 kg.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, setelah keluarnya aturan Kementerian ESDM soal pembelian LPG 3 kg di pangkalan dan sekarang telah keluar instruksi presiden (inpres) untuk bisa kembali ke pengecer, pihaknya masih menunggu juknis pasti dari pusat.
“Terkait teknis kebijakan yang terbaru (pengecer bisa kembali menjual LPG) sementara kami juga menunggu dari Kementerian ESDM bagaimana kepastiannya,” ujar Ahad, Rabu (5/2/2025).
Meski begitu, ia menuturkan bahwa bagi para pengecer supaya bisa menjual LPG 3kg agar mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk menjadi sub pangkalan.
“(Syarat pengecer harus mendaftar melalui MAP) sudah (diterapkan),” ungkapnya.
Nantinya, setiap pengecer yang menjual LPG 3kg dan berganti nama menjadi sub pengecer akan dibekali dengan aplikasi Merchant Apps Pangkalan.
“Iya pasti kita bekali, maka dari itu harus mendaftar,” ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3Kg sejak Selasa (4/2/2025) kemarin.
Hal itu sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto Senin (3/2/2025) lalu terkait dengan perubahan pola distribusi gas subsidi 3kg atau gas melon.
Dasco menyampaikan kepala negara meminta kepada Kementerian ESDM untuk memproses administrasi agar pengecer bisa menjadi sub pangkalan, sehingga masyarakat mendapatkan LPG 3kg dengan harga terjangkau. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |