TIMES MALANG, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi nasional dan memperkuat perekonomian yang berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara merupakan bagian dari perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025.
“Pembentukan BPI Danantara bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan investasi strategis di sektor hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri substitusi impor, dan digital,” ujar Dian.
Dian menambahkan bahwa BPI Danantara bukanlah fenomena baru, melainkan mengikuti jejak berbagai sovereign wealth funds (SWF) di dunia, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).
“Sovereign wealth funds berperan penting dalam pengelolaan investasi berskala besar, terutama di sektor inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa strategis,” jelasnya.
Diharapkan dengan kehadiran BPI Danantara, pengelolaan aset negara menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan transparan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Sebagai langkah awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk di sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini akan tetap tunduk pada regulasi perbankan yang berlaku, yakni UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memastikan bahwa proses ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai standar internasional seperti yang diterapkan oleh G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
“Sebagai regulator, OJK akan menjaga agar pengelolaan Bank BUMN tetap govern, prudent, dan berbasis manajemen risiko yang kuat, demi stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Dian.
Selain itu, mengingat Bank Mandiri, BRI, dan BNI juga merupakan perusahaan terbuka dengan sebagian saham dimiliki investor non-pemerintah, OJK menegaskan bahwa bank-bank tersebut harus tetap menjaga kinerja positif dan membangun kepercayaan investor.
Berdasarkan data Desember 2024, ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan dalam BPI Danantara menunjukkan pertumbuhan positif dalam Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih, dan Kredit, dengan kualitas aset yang tetap terjaga baik.
Pada 2025, Bank BUMN akan berfokus mempertahankan fundamental yang sehat, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga pertumbuhan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“Pembentukan BPI Danantara tidak akan mengganggu operasional perbankan, layanan kepada masyarakat, maupun keamanan simpanan nasabah. Bank BUMN tetap beroperasi sesuai regulasi dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Dian.
OJK akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan industri perbankan guna memastikan implementasi BPI Danantara berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |