Wali Kota Malang Tegaskan Pemotongan TPP ASN Soal Kinerja, Kemungkinan Ada Evaluasi
TIMES Malang/Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pimpin apel ASN di Balaikota. (Foto: Pemkot Malang/TIMES Indonesia)

Wali Kota Malang Tegaskan Pemotongan TPP ASN Soal Kinerja, Kemungkinan Ada Evaluasi

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menanggapi keluhan soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Ia menegaskan bahwa variabel masa kerja bukan faktor utama yang menentukan besaran TPP yang diterima pegawai.

TIMES Malang,Kamis 12 Maret 2026, 15:46 WIB
786
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGWali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menanggapi keluhan soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Ia menegaskan bahwa variabel masa kerja bukan faktor utama yang menentukan besaran TPP yang diterima pegawai.

Menurut Wahyu, masa kerja hanya menjadi salah satu dari banyak variabel dalam perhitungan TPP. Bahkan, kontribusinya relatif kecil dibandingkan indikator lain yang lebih menitikberatkan pada capaian kinerja.

“Masa kerja itu sebenarnya hanya penyumbang kecil dari banyak variabel yang digunakan dalam menghitung TPP,” ujar Wahyu, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Malang tetap memprioritaskan produktivitas, prestasi, serta capaian kerja ASN dalam menentukan besaran tambahan penghasilan tersebut. Oleh karena itu, sistem penilaian TPP lebih diarahkan pada kinerja pegawai.

Meski demikian, Wahyu tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap variabel masa kerja dalam perhitungan TPP. Namun, setiap perubahan tetap harus melalui proses kajian dan evaluasi terlebih dahulu.

“Mungkin (evaluasi). Tapi ada prosesnya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan TPP ASN mulai Januari 2026 ini telah tertuang dalam Perwal Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pemberian TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun memperoleh sekitar 40 persen dari nilai TPP, sedangkan ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun dapat menerima hingga 95 persen dari nilai TPP yang ditetapkan.

Komponen penilaian TPP terdiri dari produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. Produktivitas kerja diukur melalui capaian aktivitas bulanan ASN yang diinput dalam aplikasi e-kinerja.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad