TIMES MALANG, MALANG – Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya, Arini Jauharoh mengatakan, hingga hari ini sudah 30 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) yang dibiayai provinsi Jawa Timur sudah mendapatkan SK AHU Kemenkumham.
AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM adalah bukti bahwa koperasi itu telah terdaftar secara resmi.
"Ada 66 desa/kelurahan di Kabupaten Malang yang pendanaan pembentukan koperasinya disupport Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Arini kepada TIMES Indonesia, Senin (26/5/2025) siang di Singosari.
Kebanyakan masih belum memiliki NPWP, para notaris sarankan Dinkop Usaha Mikro berkolaborasi dengan KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama Singosari (FOTO B: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Hari ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetyo mengundang seluruh Notaris dilibatkan juga sebagai konsultan dalam proses ini melayani proses pengambilan kelengkapan berkas persyaratan pendirian Kopdes/Kel Merah Putih serentak di seluruh Kabupaten Malang.
Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Jadi total desa/kelurahan 390. Dari 390 itu, 66 di antaranya untuk pendanaan legalisasi pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih disupport pemerintah provinsi Jawa Timur. Sedangkan 324 lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Malang.
Proses pengambilan kelengkapan berkas persyaratan pendirian Kopdes/Kel Merah Putih serentak di seluruh Kabupaten Malang hari ini dibagi dalam sembilan rayon atau wilayah.
Wilayah I (Kasembon, Ngantan Pujon), Wilayah II (Lawang, Singosari, Karangploso), Wilayah III (Poncokusumo, Tumpang, Jabung dan Pakistan), Wilayah IV (Dau, Wagir, Pakisaji), Wilayah V (Bululawang, Tajinan, Turen dan Wajak), Wilayah VI (Kepanjen, Ngajum, Wonosari dan Kromengan), Wilayah VII (Pagak, Donomulyo, Kalipare, Sumberpucung), Wilayah VIII (Pagelaran, Gondanglegi, Bantur dan Gedangan) dan Wilayah IX (Sumbermanjing wetan, Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading).
"Hari ini serentak kami berusaha menyelesaikan proses penyerahan berkas yang sudah kami verifikasi di sembilan wilayah itu. InsyaAllah, Selasa (27/5/2025) besok, ketika para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang datang ke kantor notaris untuk penandatanganan, kami juga akan akan memulai mengajukan SK Kemenkumham," kata Arini.
Untuk urusan pemberkasan persyaratan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Kabupaten Malang saja, INI melibatkan 89 notaris baik yang umum maupun NPAK.
Sedangkan di Kota Malang sekitar 57 orang notaris dan Kota Batu 28 notaris. "Lumayan sibuk, karena masing-masing desa atau kelurahan memiliki berbagai persoalan," tambah Arini.
Khusus 324 desa/kelurahan di Kabupaten Malang yang sedang diverifikasi dalam proses penyerahan berkas itu diakui Arini masih saja ada beberapa hal yang menjadikan berkasnya belum lengkap. "Kebanyakan mereka tidak memiliki NPWP," ujar Arini.
Karena itu, menurut Arini dan para notaris kainnya, baik notaris umum maupun NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) menyarankan pihak Dinas Koperasi Kabupaten Malang membantu mengkomunikasikannya dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kepanjen maupun KPP Pratama Singosari agar bisa memperoleh NPWP.
"Menurut kami ini penting. Karena Kemenkumham juga mensyaratkan salah satunya memiliki NPWP," ujar Arini.
Bila NPWP itu sudah dimiliki akan semakin memudahkan Kopdes/Kel Merah Putih mengantongi legalitas sesuai yang dipersyaratkan Kemenkumham seperti yang kini sudah dikantongi 30 desa/kelurahan di Kabupaten Malang itu. (*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |