TIMES MALANG, MALANG – Kabupaten Malang kini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran rokok ilegal atau rokok non-cukai yang semakin meluas. Fenomena ini diperkirakan menjadi salah satu penyebab utama penurunan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu tahun terakhir.
Rokok ilegal yang beredar di pasar, tanpa dikenakan pajak resmi, berdampak besar pada pemasukan daerah yang selama ini mengandalkan pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat terkait, khususnya Bea dan Cukai.
Minimnya tindakan tegas dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan penyebaran rokok ilegal kian meluas, yang pada gilirannya menurunkan potensi PAD yang semestinya bisa diterima oleh Pemkab Malang.
Menurut Ferry Hamid, seorang pemerhati sosial dan ekonomi asal Malang, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat dan ekonomi lokal.
Ia menilai Pemkab Malang serta Bea dan Cukai terkesan tidak serius dalam menangani masalah ini, yang sudah menjadi isu terbuka.
"Saya sendiri heran, masalah ini sudah bukan rahasia lagi. Rokok non-cukai ini banyak dijual bebas di kios-kios. Bahkan, ada yang dengan sengaja membawa dan memperkenalkan rokok ilegal ini di tempat umum. Kenapa hal seperti ini dibiarkan begitu saja? Seharusnya ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah," kata Ferry Hamid, Sabtu (09/11/2024).
Tak hanya itu, peredaran rokok ilegal yang tak terdeteksi ini juga berpotensi merusak stabilitas ekonomi daerah. Terlebih lagi, barang yang tidak dikenakan pajak ini membuat pelaku usaha yang mematuhi aturan merasa dirugikan. Mereka harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah, karena tidak dikenakan cukai.
Ferry juga menambahkan bahwa masyarakat yang terjebak dalam pembelian rokok non-cukai mungkin tidak sepenuhnya menyadari dampak buruknya terhadap perekonomian daerah.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas, mulai dari peningkatan pengawasan di pasar hingga penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
Sejauh ini, Pemkab Malang belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menanggulangi masalah ini. Namun, warga dan pelaku usaha lokal berharap adanya kebijakan yang lebih tegas untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, sekaligus mengembalikan PAD daerah yang menurun akibat kebijakan yang kurang efektif dalam pengawasan dan penindakan.
Konsumen mengaku tergoda dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok berlabel cukai. Salah satu pembeli, sebut saja Iqbal mengatakan, “Saya sering melihatnya dijual di sekitar sini. Harganya jauh lebih hemat, jadi banyak yang beli,” tuturnya kepada Times Indonesia.
Disisi lain, ia mengaku bahwa rokok non cukai merugikan negara dan masyarakat.
“Kondisi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Tapi, perhatikan harga rokok pula, jangan sedikit-sedikit naik. Aturan tegas kita semua sejahtera,” pungkasnya.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, harapan untuk melihat peningkatan PAD dan pemulihan ekonomi daerah di Kabupaten Malang masih jauh dari kenyataan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menanggulangi masalah ini demi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. (*)
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Faizal R Arief |