https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Malang

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:21
Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Malang Polres Malang saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPolres Malang membeberkan sejumlah fakta baru tentang pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Polres Malang, Jumat (20/10/2023), Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Samidi telah memiliki dendam sejak 8 tahun lalu, dimana istri Samidi meninggal dunia di tahun 2015 silam.

Saat itu, Samidi berasumsi bahwa korban bernama Kusairi telah melakukan praktek santet kepada istri Samidi hingga akhirnya meninggal dunia.

"Sampai dengan berjalan dendam itu tertumpuk dan bulan September 2023 tepatnya bulan lalu, pelaku sudah memiliki keinginan untuk menghabisi korban," ujar Wisnu, Jumat (20/10/2023).

Selanjutnya, Samidi dengan tekat bulan dan keinginan membunuh sejak bulan lalu muncul, akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut pada 16 Oktober 2023 lalu.

"Pelaku mempersiapkan celurit, lalu tepat 18 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB, pelaku memulai aksinya," ungkapnya.

Samidi nampaknya memilih waktu yang pas. Sebab, saat itu ada kegiatan orkes yang menarik perhatian warga sekitar. 

Sehingga, saat Samidi melancarkan aksinya, tak banyak warga yang tahu karena fokus di kegiatan orkes.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku menunggu kedatangan korban tepat di depan rumahnya. Setelah korban tiba dan akan memasuki rumah, pelaku pun menghampiri lalu terjadilah cekcok.

"Disitu terjadi cekcok dan dengan alat celurit yang disiapkan pelaku, terjadilah pembacokan," katanya.

Tak berhenti disitu, ternyata celurit yang digunakan pelaku tidak dalam kondisi siap atau tidak tajam.

Sehingga, korban masih mampu melarikan diri dan pelaku pun kembali ke rumah untuk mengambil celurit lain yang tajam untuk membacok korban untuk kedua kalinya.

"Sekitar 200 meter korban lari dari TKP pertama, pelaku kembali datang dan membacok korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan jenazah, hampir sekujur tubuh korban penuh dengan sayatan celurit yang dilayangkan pelaku berkali kali.

Rinciannya, terdapat 6 luka terbuka di leher, memotong pembuluh darah, saluran nafas dan sistem saraf pusat.

"Luka lainnya akibat senjata tajam di hampir seluruh bagian tubuh mulai punggung, perut, dada, wajah, tangan, lengan, pantat, pinggang dan paha," jelasnya.

Disisi lain, soal asumsi pelaku terkait santet, pihak kepolisian memastikan hal tersebut tak bisa dibuktikan kebenarannya.

Akan tetapi, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro memastikan bahwa peristiwa ini murni pembunuhan dengan motif dendam.

"Ada keterangan tersangka yang menyampaikan itu (korban menabur garam di rumah pelaku), namun saksi lain tidak ada yang menguatkan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Samidi pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.