TIMES MALANG, MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) Polda Jatim, menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.
Dari penggerebekan ini, ratusan botol miras oplosan diamankan. Satu orang pelaku berinisial FA (36), juga berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial FA, yang diduga kuat pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal. Ia sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Diungkapkannya, pabrik miras rumahan itu berada di Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Pelaku FA diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini, FA diketahui menjadi pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas.
AKP Aditya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024). Ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga, lantaran di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Malang akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin berisi 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian. "Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dikatakan AKP Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak, sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ungkapnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ronny Wicaksono |