https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sabu 13 Gram dalam 30 Poket Diamankan dari Pengedar di Malang, Polisi Buru Bandar

Senin, 08 September 2025 - 17:45
Sabu 13 Gram dalam 30 Poket Diamankan dari Pengedar di Malang, Polisi Buru Bandar Barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu, AK (28), yang ditangkap polisi di rumahnya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang tengah mengembangkan kasus jaringan peredaran narkoba lebih besar, sampai pemasok atau bandar sabu. Ini menyusul ungkap kasus peredaran narkotika oleh AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, belum lama ini. 

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran lebih besar, termasuk mencar bandar sabu yang memasok barang haram jenis sabu kepada tersangka AK,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. 

Sebelumnya, terduga pengedar sabu berinisial AK ditangkap polisi saat kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, pada Selasa (2/9/2025). Penangkapan ini dilakukan sekitar menjelang tengah hari setelah polisi menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika terselubung. 

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Bululawang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. 

Selain itu, barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel pelaku juga ikut diamankan.

“Pelaku sudah lama kami pantau setelah adanya informasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” ungkap AKP Bambang. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga kuat digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil. 

Paket tersebut biasanya dijual antara Rp300 ribu sampai Rp350 ribu per kemasan. Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp50 ribu per paket.

“Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Bambang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Bambang menegaskan, tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.