TIMES MALANG, MALANG – Muhamad Hazairin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Kepala Desa Clumprit, S, di kecamatan Pagelaran. Penelusuran ini dilakukan dalam waktu 7 hari sejak ditemukannya informasi awal.
"Hingga saat ini, penelusuran terus dilakukan berdasarkan informasi awal yang kami peroleh. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, kami memiliki waktu 7 hari untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu setelah ditemukan informasi tersebut," terang Hazairin pada Jumat (8/12).
Hazairin menjelaskan bahwa panwascam Pagelaran telah memanggil pihak-pihak yang terlibat pada Rabu (6/12/2023) dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dugaan pelanggaran kampanye ini muncul dari video sambutan Kepala Desa Clumprit, S, pada tanggal 4 Desember 2023 yang diduga mengarahkan dukungan kepada mantan Kepala Desa Kanigoro Pagelaran, Sudha, yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Setelah 7 hari ini, panwascam setempat akan melakukan rapat pleno untuk memastikan apakah ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye," jelas Hazairin.
Informasi awal menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi saat acara tasyakuran atas pembangunan jalan kampung di wilayah RT 01 Desa Clumprit. Dalam rekaman video yang beredar, sambutan Kepala Desa Clumprit diduga mengandung unsur untuk mengarahkan dukungan warga pada pencalonan Sudha sebagai calon legislatif.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |