https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Tangani Pengaduan Dugaan Penggelapan oleh Anggota Polsek

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:09
Polres Malang Tangani Pengaduan Dugaan Penggelapan oleh Polisi Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam kesempatan keterangan pers belum lama ini. (Foto dok.)

TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Satreskrim Polres Malang, memastikan meresponS pengaduan dugaan penggelapan satu unit mobil yang diduga melibatkan anggota Polsek Ampelgading, Kabupaten Malang. 

Penanganan kasus ini menyusul laporan P, dengan alamat Dusun Darungan RT 12 RW 03 Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. 

Pengaduan yang bersangkutan, melaporkan kendaraan miliknya berupa Honda Brio Nopol N 1294 EC, yang diduga digelapkan oleh NS, yang merupakan anggota Polsek Ampelgading Polres Malang.

"Prosesnya masih berjalan, dan belum ada pemeriksaan oleh Propam. Saat melaporkan, pelapor juga ada berkas yang harus dilengkapi," terang Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (11/7/2024) malam. 

Saat menyampaikan pengaduan ke Polres Malang, P menerangkan bahwa kejadian yang dialami bermula sekitar bulan April 2023 lalu. Saat itu, ia membutuhkan uang dengan meminta NS untuk menggadaikan kendaraan berupa Honda Brio yang masih dalam jaminan kredit di BCA Finance.

Selanjutnya, sekitar Desember 2023, P bermaksud menebus kendaraan tersebut. Akan tetapi, NS tidak bisa menghadirkan mobil tersebut. Merasa dirugikan, ia kemudian mendatangi Polres Malang untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Saat menyampaikan maksud laporannya, P ditemui Kaurbinopsnal Satreskrim/Kanit Idik VI Satreskrim Polres Malang, Ipda Transtoto A.K dan anggota. 

Dari keterangan yang didapatkan dari pelapor, didapati hambatan kekurangan Surat Keterangan yang masih harus dilengkapi. Objek pelaporan juga masih dalam jaminan BCA Finance dan dibutuhkan juga Surat Kuasa melapor dari BCA Finance.

Laporan pengaduan atau laporan Polisi belum diterbitkan, mengingat pelapor masih harusnl melengkapi dokumen pendukung pelaporan berupa Surat Keterangan tersebut.

"Sampai saat ini memang belum ada perkembangan. Akan tetapi, Polres bertindak lebih cepat, sudah memanggil anggota (terlapor), untuk mendapatkan keterangan lebih utuh," kata Ipda Dicka. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.