https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Sita 2 SPBU dan Rumah Mewah Milik Mantan Ketua DPRD Jabar

Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:17
Bareskrim Polri Sita 2 SPBU dan Rumah Mewah Milik Mantan Ketua DPRD Jabar SPBU milik tersangka IS, tersangka kasus TPPU, di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kec Cikidang, Kab Sukabumi, Kamis (24/8/2022).(Foto: Fazar/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah rumah tersangka di kompleks elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Lestari F3 Nomor 1, Kota Bandung.

Rumah mewah itu adalah milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irfan Suryanagara (IS) yang tak lain mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait kasus dugaan TPPU tersangka IS dan istrinya EK.  Saat ini, kasus yang menjerat keduanya tengah disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Sebelumnya penyidik juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung, Titin mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK. Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset IS dan EK.

Rumah mewah milik Irfan Suryanagara tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

"Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung, pada Senin (19/8) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah Irfan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Titin, Selasa (30/8/2022). 

Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB. 

Lalu, dengan menggunakan dua mobil dinas dan satu mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022. 

Dari informasi, rumah dan SPBU tersebut merupakan milik IS, mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU. 

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK

Akibat perbuatannya, menurut Bareskrim Polri, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.