https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Fakta Baru Dukun Pijat Mutilasi Pasien di Malang: Kubur Kepala Korban dan Doakan Agar Tenang

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:55
Fakta Baru Dukun Pijat Mutilasi Pasien di Malang: Kubur Kepala Korban dan Doakan Agar Tenang Dukun pijat di Malang saat memperagakan mengubur kepala korban mutilasi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Fakta baru terungkap dalam hasil rekonstruksi kasus dukun pijat mutilasi pasiennya di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang.

Proses rekonstruksi yang digelar pada Rabu (24/1/2024) siang tadi memeragakan 21 adegan oleh tersangka Abdul Rahman.

Dalam proses rekonstruksi, ada adegan dimana tersangka tengah mengubur kepala korban beserta kedua telapak tangan dan telapak kakinya.

Dalam proses tersebut, fakta baru terungkap dimana tersangka sempat mendoakan arwah korban agar tenang sembari mengubur kepala korban usai dimutilasi menjadi beberapa bagian.

"Setelah pelaku mengubur kepala dan telapak tangan serta kaki, pelaku sempat mendoakan korban, supaya arwah korban ini tenang," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Rabu (24/1/2024).

Fakta baru berikutnya, dimana setelah dibacok satu kali oleh tersangka, korban bernama Adrian Prawono sempat melawan. Padahal pembacokan tersebut dilakukan dibagian leher korban.

"Ketika membacokkan celurit untuk yang pertama kali, korban roboh. Tapi, masih sempat melawan, kemudian dalam kondisi terbaring sambil menutup mulut korban. Ditambahkan, satu kali lagi ke leher korban, sehingga korban akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Pada saat rekonstruksi, tersangka juga memeragakan saat memutilasi korban dan membungkus korban menjadi tiga bagian kantong kresek.

"Jadi ditempatkan di dalam ember dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian, ditaruh kresek dan pembuangannya dilakukan secara bertahap," katanya.

Danang menyebut, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan dengan kejadian. Dimana 21 adegan tersebut dilakukan selama lebih dari 1 jam sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini kembali terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.

Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.

Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.

Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.