https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua Kasus Pencurian Kendaraan Terungkap di Kabupaten Malang

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:10
Berkat GPS, Aksi Pencurian Mobil di Malang Berhasil Dibongkar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap dua aksi pencurian kendaraan di dua tempat berbeda. Dua terduga pelaku pencurian akhirnya diamankan polisi. 

Yakni, pencurian mobil Daihatsu Grandmax, yang terjadi di Desa Kedungrejo Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial RM (29), asal Desa Randuagung Tajinan, ditangkap hanya beberapa jam setelah mobil korban dinyatakan hilang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, pencurian terjadi pada Rabu (3/12/2025) sore. Korban awalnya memarkir mobil Grandmax miliknya di depan rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ketika kembali dua jam kemudian, mobil tersebut raib.

"Korban semula memarkir mobil di depan rumah, dan saat kembali mobil sudah tidak ada. Kunci kendaraan masih berada di dalam rumah," terang AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Korban kemudian mengecek histori GPS yang terpasang pada mobil, sehingga posisi kendaraan dapat dilacak. Informasi itu langsung disampaikan ke Polsek Pakis.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis kemudian bergerak menyusuri riwayat GPS hingga berhasil mengamankan pelaku di persembunyiaannya di wilayah Tajinan.

"Berbekal data GPS, petugas bergerak cepat menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelaku," kata AKP Bambang.

Barang-bukti-mobil.jpgBarang bukti mobil Grandmax nopol N-8064-FE milik korban, yang sudah diamankan di Polsek Pakis. (Foto: Polres Malang)

Sejumlah barang bukti lalu diamankan, meliputi mobil Grandmax merah nopol N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta flashdisk berisi rekaman GPS dari korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung menguasai mobil tersebut," jelas AKP Bambang.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, guna mengungkap kemungkinan aksi serupa di lokasi lain.

Maling Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

Aksi pencurian sepeda motor juga diungkap polisi di Bedali,l Lawang, Kabupaten Malang, dari teras rumah korban pada Rabu (3/12/2025) petang. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo Pasuruan, ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban. 

AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian motor N-Max tersebut terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali Lawang. 

Usai berhasil menggondol motor korban, terduga pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

"Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri," jelas Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

"Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya," kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama di area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.