TIMES MALANG, MALANG – Kasus penipuan yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Henry Mulia Baharudin Tanjung, sudah berjalan di persidangan.
Kejadian penipuan ini menimpa Dyan Eko, seorang tenaga honorer Kabupaten Malang yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Malang. Kasus ini terjadi pada tahun 2013.
Pelaku meminta korban membayar sejumlah 135 juta rupiah secara bertahap dengan janji masuk PNS tahun 2013 sampai 2015, yang akhirnya lunas.
"Namun, korban tidak kunjung menjadi PNS, sehingga ayah korban, Parso Ardiyanto, melaporkan ke Polres Malang," terang Rendy Aditya Putra, Kasubsi penuntutan pidana umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sabtu (6/4/2024).
Rendy menjelaskan, persidangan kasus penipuan telah digelar pada tanggal 2 April 2024 dengan agenda dakwaan, dan akan dilanjutkan setelah Lebaran pada tanggal 23 April 2024 dengan agenda meminta keterangan saksi.
Terdakwa Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Henry Mulia Baharudin Tanjung, dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menambahkan bahwa Henry Mulia Baharudin Tanjung juga akan dipecat dari PNS karena tindakannya yang sudah memenuhi unsur pidana.
"SK Pemberhentian yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses, " ucapnya. (*)
Pewarta | : Slamet Mulyono |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |