https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka

Senin, 04 Juli 2022 - 13:40
KPK RI Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Gedung KPK RI di Jakarta. (FOTO: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, JAKARTAWali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK RI.

Jubir KPK RI KPK Ali Fikri menyatakan, penetapan tersebut hasil pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon 2020.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," katanya dalam keterangan resminya Senin (4/7/2022).

Richard diduga secara sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. "Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui, selain Richard, lembaga antirasua juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa serta karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Suap disalurkan melalui rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Richard dan Andrew pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Amri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Demikian penetapan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh KPK RI. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.