TIMES MALANG, BATU – Kelima terduga perundungan anak di Kota Batu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Ancaman yang digunakan menjerat kelima anak ini adalah Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 PP pengganti UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Jenis pidana dan persangkaan pasal, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Untuk ancaman hukumannya, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsudin.
Kelima terduga yang terancam hukuman pidana tersebut adalah AS 13 tahun, MI 15 tahun, KA 13 tahun, MA 13 tahun dan KB 13 tahun. “Semua adalah teman sekolah dan teman bermain korban,” ujar kapolres.
Dalam kesempatan itu, kapolres menjelaskan peran kelima terduga pelaku perundungan anak ini. KA bertugas menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian perkara serta mengambil video penganiayaan.
Terduga Mi melakukan pemukulan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang, kemudian menendang satu kali mengenai punggung korban. Kemudian Ma memukul tangan kosong sebanyak dua kali mengenai tubuh korban bagian punggung, menendang tiga kali mengenai tubuh korban bagian perut, bagian bawah dan paha serta pantat korban serta menyeret korban. As menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB menyuruh MA melakukan pemukulan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua HP yang digunakan merekam aksi penganiayaan, satu unit motor yang digunakan menjemput korban, baju seragam sekolah, celana hitam dan beberapa barang bukti lain. Total BB yang diamankan sebanyak 9 poin.
“Motif penganiayaan ini terduga MA tersinggung karena diminta oleh korban mencetak tugas pada malam hari, kemudian MA mengajak teman-temannya menganiaya korban,” ujar kapolres.
Kini kelima anak ini diamankan di ruangan Satreskrim Polres Batu di ruangan khusus. “Karena kasus ini berhubungan dengan anak-anak, berbeda dengan orang dewasa, waktunya juga dipercepatnya 15 hari, nanti akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan sehingga dalam hal proses bisa segera dilengkapi dan segera dikirim berkasnya. Insya Allah hari Senin (3/6/2024) berkasnya sudah tahap 1,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kapolres menghimbau agar warga yang memiliki video penganiayaan ini agar tidak menyebarkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terduga Pelaku Perundungan di Kota Batu Terancam 15 Tahun Penjara
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |