https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Rp131 Juta, EO di Malang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:45
Diduga Gelapkan Uang Rp131 Juta, EO di Malang Dilaporkan ke Polisi Terlapor yakni owner Barrat Entreprise Diah Ayu Satiarini (baju kuning) dan suaminya Agung Barrat saat hadir di kantor Polresta Malang Kota, Jumat (17/3/2023). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Salah satu event organizer (EO) di Malang bernama Barat Enterprise dilaporkan oleh perusahaan media bernama PT Tugu Media Komunikasindo ke polisi.

Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lidik/179/1/2023)Satreskrim.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp131 juta yang dilakukan oleh pihak EO. Uang tersebut awalnya merupakan investasi dari perusahaan media dalam event konser musik serta beauty festival bertajuk Women's Day Out yang digelar pada 17-18 September 2022 lalu.

CEO PT Tugu Media Komunikasindo, Irham Thoriq mengatakan, pihaknya bersama EO Barrat Enterprise telah melakukan beberapa pertemuan dengan menelurkan surat perjanjian kerjasama.

Kesepakatannya, yakni pengembalian uang kepada masing-masing pihak dilakukan setelah perhitungan tiket dan sponsor terinput dan sponsor terbayar.

Pihak Thoriq telah sepakat menyetor uang penyertaan modal sebesar Rp105 juta dan Rp26 juta untuk biaya perizinan dan lainnya dengan total yang dikeluarkan Rp131 juta.

"Awalnya itu terlapor sepakat uang akan dikembalikan berikut keuntungan setelah event selesai," ujar Thoriq, Jumat (17/3/2023).

Adapun keuntungan yang harusnya diperoleh dari sponsor dan tiket akan dibagi masing-masing 50 persen setelah dipotong biaya produksi. Pun ketika mengalami kerugian akan ditanggung bersama masing-masing 50 persen.

"Sejak itu, kami kerjasama dan hasilnya acara lancar, sukses dan meriah," ungkapnya.

Namun, ketika di sela-sela kegiatan ada kejanggalan terjadi. Beberapa kali pihak Barrat Enterprise selaku EO tak memberikan rincian jelas dalam laporan keuangan yang disampaikan. Apalagi, pihak EO pun mengklaim ada pembengkakan pengeluaran dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Yang di mana awalnya pengeluaran diperkirakan Rp541 juta, tapi tanpa ada kejelasan tiba-tiba membengkak menjadi Rp897 juta. Akibat pembengkakan itu, pihak EO pun mengklaim rugi sekitar Rp180 juta.

Pembengkakan itu pun, menurut Thoriq, tidak ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, dari hasil asesmen MSA Law Firm selaku kuasa hukum perusahaan media, laporan keuangan tersebut tak valid, karena tak didukung dengan bukti.

"Tidak ada keterbukaan dan komunikasi yang baik, bahkan ketika event ini berlangsung semua pihak optimis ada keuntungan, tapi tiba-tiba mengalami kerugian dengan laporan keuangan yang banyak sekali tidak ada kuitansinya," bebernya.

Padahal, sebelumnya EO tersebut pernah menyampaikan janji untuk mengembalikan uang modal dari Tugu Media Group. Akan tetapi, hal itu hanyalah janji yang tak ditepati hingga saat ini.

Oleh karenanya, pihak Tugu Media Group melaporkan EO Barrat Enterprise ke polisi agar bisa bertanggung jawab.

"Kami ingin tidak ada yang menjadi korban lain dari EO abal-abal kayak gini. Kami yang media saja ditipu, apalagi pihak lain dan ternyata ada beberapa pihak yang juga pernah menjadi korban," tuturnya.

Di sisi lain, sebelum melakukan laporan ke polisi, pihak Tugu Media Group melalui kuasa hukum juga pernah menyomasi untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait pengembalian uang. Namun, hal itu pun diketahui tak digubris oleh pihak EO.

"Sudah tidak ada itikad baik, jangankan membalas somasi, kami ajak ketemu usai event yang mereka klaim rugi saja, mereka selalu tidak bisa, sangat tidak profesional," tegasnya.

Pihak Tugu Media Group sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Malang Kota, pada Jumat (27/2/2023) lalu. Sekitar lima jam, pihak Tugu Media Group menjalani proses penyidikan atas laporan dugaan penggelapan uang tersebut.

Sementara, pihak EO Barrat Enterprise baru memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (17/3/2023) tadi. Namun, dikatakan oleh Agung Barrat sebagai suami dari owner Barrat Enterprise, Diah Ayu Satiarini mengklaim bahwa ada penundaan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan kepada pihaknya.

"Kami belum bertemu penyidik, (pemeriksaan) kami di-reschedule," kata Agung.

Terkait dugaan penggelapan uang yang ditujukan kepadanya, Agung menyebut bahwa pihaknya segera melakukan klarifikasi lebih jelas.

Bahkan, ia mengaku telah memberikan laporan keuangan pasca kegiatan yang digelar bersama Tugu Media Group.

"Lalu bengkak saya rasa kayaknya iya, karena cost tambahannya ada beberapa kayak yang gak bisa diprediksi itu pesawat, itu pasti nambah, setiap hari harga berbeda," ungkapnya.

Ia menepis bahwa pihak EO Barrat tak melakukan penggelapan atas dana investasi dari pihak Tugu Media senilai Rp131 juta.

"Makanya, sebenarnya saya ingin ketemu sama pihak Tugu, Monggo dibuka dan segala macam. Karena kita juga ada banyak pertanyaan yang kita juga harus tanyakan biar selesai. Karena perjanjian awalnya itu musyawarah, jadi ketemu ngobrol," ujarnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.