TIMES MALANG, MALANG – Penggunaan sound horeg atau pengeras suara yang melebihi batas akhir-akhir ini menjadi perdebatan di masyarakat, termasuk wilayah Kota Malang. Setelah sebelumnya, Pemkot Malang melarang penggunaan sound horeg, kini giliran Kota Malang juga dilarang.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan, penggunaan sound horeg yang tidak pada tempatnya sangat menganggu masyarakat.
"Mengganggu kebisingan masyarakat. Karena banyak komplain masuk, apabila ada sound horeg, bayi, balita hingga lansia terganggu," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (31/7/2024).
Pria yang akrab disapa Buher ini menegaskan, jika masih ada masyarakat yang membandel untuk menggelar kegiatan dengan menggunakan sound horeg, pihak Polresta Malang Kota tak tanggung-tanggung akan melakukan tindakan hingga menyita barang.
Hal ini dilakukan, mengingat sebentar lagi akan banyak kegiatan dan gelaran dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Kalau masih ada ya kami tindak. Kami amankan sampai batas waktu tertentu," ungkapnya.
"Silahkan kalau mau coba-coba akan kami tindak. Entah kami sita, kami amankan, tapi sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Disisi lain, Buher mengaku jelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT RI ke-79), sudah banyak izin kegiatan yang masuk kepadanya.
Namun, sekali lagi ia pertegas bahwa seluruh izin kegiatan yang masuk harus disepakati tanpa adanya sound horeg.
"Beberapa wilayah sudah kita imbau dan ada beberapa yang sudah mengajukan izin untuk HUT Kemerdekaan dan itu disepakati tanpa adanya sound horeg," tuturnya.
Sound horeg yang dimaksud, yakni sound-sound diluar standar yang dibawa menggunakan truk dan diarak keliling kampung.
"Intinya yang menggunakan truk besar, menggunakan sound yang sampai bikin bising atau sampai menggetarkan kaca. Kita semua tahu itu," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kapolresta Malang Kota Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |