Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Gencarkan Sambang Sekolah
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur.
MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (27/1/2026) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial MYM (16) dan RHP (10).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, khususnya melalui rekaman CCTV milik warga yang merekam jelas aksi para pelaku.
“Berkat kerja sama masyarakat, peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Satreskrim Polresta Malang Kota, Alhamdulillah hari ini peristiwa pencurian sepeda motor tersebut berhasil kami ungkap,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil penyidikan, diketahui kedua pelaku beraksi dengan modus mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Salah satu pelaku berperan memantau situasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi pencurian.
“Motor yang tidak dikunci stang sangat mudah diambil. Pelaku mendorong kendaraan keluar dari area permukiman, lalu menyalakannya dan melarikan diri,” ungkapnya.
Tak hanya satu lokasi, pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Dau, Kabupaten Malang, yang telah dilaporkan ke Polsek Dau, Polres Malang. Barang bukti dari lokasi tersebut berhasil disita polisi.
Putu menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan sistem pengamanan kendaraan secara berlapis.
“Selain kunci standar, sebaiknya ditambah kunci roda atau pengaman tambahan lainnya. Ini penting di tengah maraknya aksi curanmor, khususnya di kawasan perkotaan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi tingginya kesadaran warga Kota Malang dalam memasang CCTV di lingkungan permukiman, yang dinilai sangat membantu proses identifikasi pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat pencurian.
Terkait proses hukum, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G dan Pasal 477 ayat (2) KUHP baru. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk melakukan penelitian penanganan pidana anak. Rekomendasi dari Bapas akan menjadi pedoman apakah dilakukan diversi atau langkah lain, dengan tetap mempertimbangkan masa depan anak,” katanya.
Putu juga menyampaikan rencana aktifasi program Polisi Sambang ke Sekolah sebagai langkah preventif.
“Kami ingin lebih dekat dengan anak-anak, pelajar, hingga mahasiswa. Edukasi sejak dini sangat penting agar kesadaran hukum tumbuh dari masyarakat itu sendiri, bukan semata karena ada polisi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula salah satu korban, Andhika Nur, warga Blimbing. Ia menceritakan kronologi kehilangan motornya yang terjadi di lingkungan rumahnya.
“Saat itu ada sekitar enam sampai tujuh motor di kampung. Motor saya posisi paling belakang dan tidak dikunci stang agar memudahkan motor di depan keluar. Ternyata itu dimanfaatkan pelaku,” ungkap Andhika.
Aksi pencurian terekam jelas kamera CCTV, sehingga wajah pelaku dapat dikenali. Motor korban saat ini diamankan sebagai barang bukti dan akan dititiprawatkan selama proses penyidikan dengan syarat tidak dipindahtangankan maupun diubah bentuknya.
Kini, korban telah menerima kembali motor yang semoat dicuri dan ia mengucapkan rasa terima kasih kepada Polresta Malang Kota atas tindakan cepat dalam kasus curanmor tersebut.
“Terimakasih Polresta Malang Kota. Kendaraan saya sekarang sudah kembali, alhamdulilah. Saya akan lebih hati-hati juga,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



