Literasi Hukum Aparat Desa: Memahami Akar Konflik Waris dan Pertanahan di Malang
Konflik waris dan pertanahan masih menjadi persoalan hukum, namun kerap luput dari perhatian di Kabupaten Malang.
MALANG – Konflik waris dan pertanahan masih menjadi persoalan hukum, namun kerap luput dari perhatian di Kabupaten Malang. Konflik waris dan pertanahan ini banyak terjadi di kalangan keluarga dan masyarakat di desa.
Data statistik, tercatat konflik pertanahan di Kabupaten Malang masih tinggi. Pada tahun 2025, terdapat 120 kasus sengketa tanah yang dilaporkan ke pihak berwajib. Dari jumlah itu, hanya 30% dapat diselesaikan secara damai.
Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H. menyebut, salah satu masalah utama menyelesaikan konflik waris dan pertanahan, adalah kurangnya pengetahuan hukum di kalangan aparat pemerintah desa.
Karena itu, ia berpandangan bahwa konflik-konflik tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan literasi hukum aparat desa.
"Aparat desa seringkali tidak memahami prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus-kasus pertanahan, sehingga proses penyelesaian menjadi lambat dan tidak efektif," ungkap Agus Subyantoro, Kamis (26/2/2026).
Untuk mengatasi konflik waris dan pertanahan, Agus menyarankan beberapa solusi. Antara lain, peningkatan literasi hukum aparat desa, mediasi yang efektif, dan penggunaan teknologi.
Menurutnya, aparat pemerintah desa perlu diberi pendidikan hukum memadai, untuk meningkatkan pengetahuan mereka terutama tentang prosedur hukum terkait pertanahan.
"Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan literasi hukum aparat desa dan menyediakan mekanisme mediasi yang efektif, untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan," tandas Agus Subyantoro.
Ia menambahkan, khusus konflik tanah yang sudah bersertifikat, baik konflik dalam keluarga karena perselisihan/waris maupun dengan pemerintah, proses penyelesaiannya bisa berlarut-larut.
Setelah proses di Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi, perkara masih akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, bahkan bisa berakhir sampai Mahkamah Agung.
"Proses panjang ini tentu bukan perkara sepele, karena membutuhkan energi yang luar biasa, baik waktu, tenaga maupun biaya," kata Agus.
Dikatakan, meningkatkan literasi bagi aparat desa menjadi sangat urgent untuk dilakukan. Ibaratnya, mengedepankan prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati.
Pemahaman hukum ini bisa dilakukan secara langsung Pemerintah Kabupaten, maupun menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama, Kejaksaan, maupun Kantor maupun Lembaga Bantuan Hukum yang punya kompetensi.
Khusus sengketa waris bagi yang beragama Islam, Kepala Desa atau Kaur Kesra bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan pimpinan pesantren atau tokoh agama setempat.
Penyebab Sengketa Waris dan Pertanahan
Sengketa waris dan pertanahan di pedesaan umumnya dipicu kombinasi faktor kultural, administrasi yang lemah, atau nilai ekonomi tanah yang meningkat.
Berikut beberapa faktor penyebab sengketa waris dan pertanahan:
1. Lemahnya Administrasi dan Legalitas Tanah
Sengketa soal tanah biasanya dikarenakan tanah belum Bersertifikat (Girik/Letter C). Banyak tanah di desa masih berupa tanah adat atau hanya surat pernyataan penguasaan fisik, yang rentan tumpang tindih.
Batas Tanah Tidak Jelas: Penggunaan batas alam seperti pohon dan sungai, yang bisa berubah atau hilang membuat pengukuran tanah tidak akurat.
Tumpang tindih Sertifikat (Sertifikat Ganda). Agus menyebut, lebih dari 60 persen kasus tanah yang dibawa ke pengadilan terkait masalah ini.
2. Masalah dalam Pembagian Waris, disebabkan pembagian yang tidak merata/tidak jelas. Banyak kasus, warisan tanah sering kali tidak dibagi segera setelah pemilik meninggal dunia, menyebabkan penguasaan sepihak satu ahli waris.
Konflik Antar Ahli Waris kerap bermula dari erbedaan interpretasi terhadap wasiat atau ketidaksepakatan mengenai pembagian yang dianggap tidak adil.
Sebab lainnya, karena penguasaan tanah waris oleh pihak tertentu. Adanya ahli waris yang menguasai harta warisan bukan haknya atau melebihi bagiannya.
3. Faktor Ekonomi dan Sosial: Kenaikan nilai ekonomis tanah dan tingginya kebutuhan tanah kerap memicu ketamakan atau keserakahan di antara anggota keluarga.
Selain itu, kurangnya pemahaman tentang pentingnya dokumen resmi dan prosedur hukum, membuat warga rentan terhadap penipuan atas tanahnya.
Peralihan kepemilikan tanah warisan yang sudah dijual/digadaikan oleh sebagian ahli waris, namun tanpa persetujuan ahli waris lain, juga memicu sengketa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




