Polda Riau PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
TIMES Malang/Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan.

Polda Riau PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Polda Riau memberhentikan dengan tidak hormat 12 personel pelanggaran berat sebagai komitmen menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan publik terhadap Polri.

TIMES Malang,Kamis 29 Januari 2026, 13:27 WIB
540.7K
A
Antara

RIAUPolda Riau memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Keputusan tersebut diumumkan dalam prosesi upacara yang dihadiri para personel terkait dan jajaran Polda Riau.

Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, menyatakan PTDH merupakan langkah tegas sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Menurut dia, meski pemecatan anggota adalah keputusan berat, langkah tersebut harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” kata Herry di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).

Adapun 12 personel yang di-PTDH masing-masing adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Herry menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya. Di sisi lain, Polda Riau juga membuka ruang apresiasi bagi anggota berprestasi.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan ragam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Pandra. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Tim Redaksi