Modus Ambil Barang Dulu dari Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Dipolisikan
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

Modus Ambil Barang Dulu dari Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Dipolisikan

Polres Malang amankan DM (48) asal Singosari yang diduga curangi sejumlah pemasok. Pelaku ambil barang tanpa melunasi hingga rugikan korban Rp44 juta dan kini jadi tersangka.

TIMES Malang,Sabtu 6 Juni 2026, 19:16 WIB
207
K
Khoirul Amin

MALANGJajaran Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede Singosari, Kabupaten Malang. Perempuan itu diduga melakukan perbuatan curang, yang merugikan sejumlah pedagang.

Modusnya, dengan mengambil sejumlah barang dari beberapa pemasok terlebih dulu, namun ia diduga tidak mau melunasi pembayaran.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polsek Singosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan terduga pelaku, pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok. 

Dalam praktiknya, tersangka berusaha meyakinkan para korban untuk menyerahkan barang terlebih dahulu, dengan janji akan dilakukan pembayaran kemudian. Namun, ini tidak dipenuhi.

"Modusnya, ia meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan," ujar Bambang, Sabtu (6/6/2026).

Polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan itu sebagai kebiasaan atau modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Motif yang sementara terungkap adalah, untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama," jelas Bambang.

Nilai kerugian yang diketahui dari laporan tiga korban pemasok, totalnya mencapai Rp 44 juta. Rincian masing-masing, yakni senilai Rp 27 juta, Rp 10 juta, dan Rp 7 juta.

Dalam proses penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, dan berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bambang menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status hukum terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa," katanya.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun perdagangan, terutama yang melibatkan pembayaran secara bertahap atau tempo.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang, akibat pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Bambang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto