Gugatan CV Dysy Bimantara vs FKG UB Malang Mendekati Damai, BPKP Akan Hitung Progres Pekerjaan
Sengketa proyek pembangunan Gedung FKG UB Tahap III antara CV Dysy Bimantara Jaya dan Universitas Brawijaya memasuki tahap penghitungan progres oleh BPKP. Hasilnya akan menjadi dasar upaya perdamaian di PN Malang.
MALANG – Perkara gugatan perdata antara CV Dysy Bimantara Jaya dengan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya mendekati tahap perdamaian. Langkah itu ditempuh setelah para pihak sepakat menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan progres pekerjaan konstruksi yang disengketakan.
Persidangan perkara tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Slamet Budiono di Pengadilan Negeri Malang.
Kuasa hukum CV Dysy Bimantara Jaya, Suhendro Priyadi, menyampaikan bahwa BPKP akan menghitung persentase pekerjaan yang telah dicapai kliennya. “Setelah itu baru akan ada agenda perdamaian,” ujarnya kepada TIMES Indonesia. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang.
Kronologi Sengketa Proyek
Gugatan diajukan Direktur CV Dysy Bimantara Jaya KSO CV Indonesia Cahaya Semesta, Didit Prio Wardono, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FKG UB, drg. Ega Lucida Chandra Kumala, Sp.Perio.
Perkara bermula pada Juli 2024 saat penggugat memenangkan tender proyek pembangunan Gedung FKG UB Tahap III dengan pagu awal Rp11,99 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi Rp10,12 miliar. Kontrak harga satuan pun ditandatangani antara penyedia dan PPK.
Dalam perjalanannya, terjadi adendum pada 9 Oktober 2024 yang menurunkan nilai kontrak menjadi Rp9,69 miliar. Penggugat juga menyerahkan jaminan pelaksanaan lebih dari Rp1 miliar melalui Jamkrindo.
Pada November 2024, penggugat mengajukan pembayaran termin pertama sebesar 20 persen senilai Rp1,9 miliar, namun baru dibayarkan pada 31 Desember 2024. Termin kedua dan ketiga juga dicairkan pada akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Menurut penggugat, pada Desember 2024 hingga Januari 2025 muncul sejumlah persoalan, termasuk permintaan tambahan jaminan, permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan, hingga kendala teknis seperti izin penyambungan air hydrant dan pemadaman listrik yang disebut tidak direspons.
Pada 18 Januari 2025 digelar rapat daring yang menyimpulkan akan diterbitkan surat peringatan ketiga sekaligus pemutusan kontrak. Dalam surat tersebut disebut progres kumulatif telah mencapai 94,23 persen.
Namun penggugat menilai pemutusan kontrak tidak logis dan menyebut terdapat ketidaksesuaian tanggal surat. CV Dysy Bimantara mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 88,44 persen dan mengalami kerugian Rp4,97 miliar akibat pemutusan kontrak dan pembayaran yang dinilai tidak sesuai.
UB Ajukan Gugatan Balik
Di sisi lain, Universitas Brawijaya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp1,5 miliar lebih terhadap CV Dysy Bimantara Jaya.
Melalui mekanisme rekonvensi, UB menilai penggugat tidak memenuhi kewajiban perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 24 Desember 2024. Akibatnya, UB mengklaim kehilangan hak mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp1.012.514.451 atau 10 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, UB juga merinci kerugian materiil sebesar Rp500 juta akibat terhambatnya pemanfaatan gedung untuk perkuliahan, praktikum, dan Ujian Kompetensi Profesi Dokter Gigi.
Suhendro menegaskan, penunjukan BPKP sebagai pihak ketiga diharapkan dapat memberikan kepastian objektif terkait progres pekerjaan. “Hasil penghitungan itu yang nantinya menjadi dasar perdamaian para pihak,” ujarnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




