Sidang Penggelapan Emas Rp3,3 Miliar di Malang, Eks Karyawan Bulan Purnama Didakwa Pasal 374 KUHP
Persidangan perkara dugaan penggelapan emas di Toko Emas Bulan Purnama digelar di pengadilan, Rabu (11/2/2027) siang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, SH terhadap terdakwa Baskoro (33).
MALANG – Persidangan perkara dugaan penggelapan emas di Toko Emas Bulan Purnama digelar di pengadilan, Rabu (11/2/2027) siang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, SH terhadap terdakwa Baskoro (33).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, jaksa mendakwa Baskoro dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. Nilai penggelapan yang dituduhkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025,” kata Suudi kepada TIMES Indonesia usai persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, Baskoro merupakan karyawan Toko Emas Bulan Purnama yang berdomisili di Sawojajar. Ia bahkan dipercaya mengelola manajerial toko saat pemiliknya, almarhum H Fadhol, dalam kondisi sakit.
Namun, dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Januari 2025, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan yakni mengalihkan uang hasil penjualan emas dari sejumlah cabang ke rekening pribadinya.
“Seharusnya uang hasil penjualan ditransfer ke rekening keluarga Bulan Purnama. Namun oleh terdakwa dialihkan ke rekening pribadinya,” ujar Suudi dalam dakwaannya.
Toko Emas Bulan Purnama diketahui memiliki sejumlah cabang di Malang Raya dan tidak hanya beroperasi di kawasan Pasar Besar Malang.
Perkara ini terungkap setelah salah satu rekanan toko merasa janggal karena pembayaran emas ditransfer ke rekening pribadi Baskoro, bukan ke rekening resmi toko. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada keluarga almarhum H Fadhol.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, dugaan penggelapan itu terbukti. Total kerugian yang dialami Toko Emas Bulan Purnama diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Baskoro ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Baskoro tidak dilakukan penahanan. Namun setelah proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Malang, terdakwa langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan, Baskoro mengaku melakukan penggelapan tersebut seorang diri. Namun, jaksa menyebut terdapat dugaan aliran dana ke rekening lain, sehingga istrinya masih dalam proses pemeriksaan.
“Uang tersebut diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli mobil, sepeda gunung, dan kamera. Barang-barang itu sudah disita dan dijadikan barang bukti,” ujar Suudi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


