TIMES MALANG, MALANG – Pendidikan yang adil tidak diukur dari seberapa megah gedung sekolah atau setinggi apa capaian akademiknya, melainkan dari siapa saja yang diizinkan masuk dan bertumbuh di dalamnya. Di titik inilah gagasan madrasah inklusif menemukan relevansinya.
Ia bukan sekadar model pendidikan alternatif, melainkan koreksi penting atas praktik pendidikan yang selama ini diam-diam masih menyisakan banyak anak di luar pagar sekolah, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Madrasah inklusif membawa pesan sederhana tetapi mendasar: setiap anak berhak belajar, tanpa kecuali. Anak dengan disabilitas fisik, intelektual, sensorik, maupun emosional bukan kelompok yang perlu “dikasihani”, melainkan warga negara penuh yang berhak atas masa depan yang setara. Hak itu tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga, lokasi tempat tinggal, atau ketersediaan sekolah khusus yang jumlahnya masih sangat terbatas.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan madrasah inklusif menjadi semakin strategis karena madrasah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan nilai keagamaan dan sosial.
Ketika madrasah membuka pintu bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya ruang belajar, melainkan peradaban kecil yang mengajarkan bahwa keberagaman adalah bagian dari sunnatullah, bukan gangguan yang harus disingkirkan.
Secara normatif, landasan hukum pendidikan inklusif di Indonesia sudah cukup kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, hingga berbagai regulasi teknis dari Kementerian Agama telah memberi payung kebijakan yang jelas.
Bahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun peta jalan pengembangan pendidikan Islam inklusif hingga 2026. Namun, hukum dan dokumen kebijakan hanya akan menjadi arsip jika tidak diterjemahkan menjadi praktik nyata di ruang kelas.
Di sinilah madrasah inklusif diuji: bukan pada niat baiknya, tetapi pada keberanian mengubah cara pandang lama yang menganggap anak berkebutuhan khusus sebagai “beban”, bukan sebagai subjek pendidikan yang utuh.
Pendekatan kurikulum berdiferensiasi yang mulai diterapkan di sejumlah madrasah patut diapresiasi. Prinsip kesesuaian, keterpaduan, dan partisipasi menunjukkan bahwa negara melalui Kementerian Agama telah berupaya keluar dari pola seragam yang selama ini mendominasi sistem pendidikan. Anak tidak lagi dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem, tetapi sistemlah yang mulai belajar menyesuaikan diri dengan anak.
Lebih dari itu, pendidikan inklusif tidak hanya bermanfaat bagi PDBK. Peserta didik lain pun belajar hal yang jauh lebih penting daripada sekadar matematika atau bahasa: mereka belajar empati, kesabaran, dan penghormatan terhadap perbedaan. Di ruang kelas inklusif, toleransi tidak diajarkan lewat slogan, tetapi dipraktikkan setiap hari.
Sejumlah madrasah di berbagai daerah telah membuktikan bahwa inklusi bukan utopia. Dari Surabaya, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, hingga Malang, madrasah-madrasah inklusif mulai menunjukkan bahwa dengan kurikulum adaptif, guru yang terlatih, serta lingkungan belajar yang ramah, anak berkebutuhan khusus mampu berprestasi dan berkembang secara sosial. Prestasi akademik dan non-akademik yang diraih sebagian PDBK menjadi bantahan nyata atas stigma bahwa mereka “tidak mampu”.
Namun, mengagungkan keberhasilan tanpa mengakui persoalan justru akan menyesatkan. Implementasi madrasah inklusif masih berjalan pincang di banyak tempat. Sarana prasarana ramah disabilitas belum menjadi standar, guru pendamping khusus masih langka, asesmen awal sering dilakukan seadanya, dan pengawasan dari otoritas terkait belum konsisten. Tidak sedikit madrasah yang akhirnya menyandang label “inklusif” secara administratif, tetapi belum inklusif secara substantif.
Di sisi lain, pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah menjangkau ribuan orang merupakan langkah awal yang positif, tetapi belum cukup. Pendidikan inklusif bukan hanya soal teknik mengajar, melainkan perubahan paradigma. Guru perlu diyakinkan bahwa keberagaman kemampuan bukan hambatan pembelajaran, melainkan kenyataan sosial yang harus dikelola secara profesional.
Lebih jauh, tanggung jawab pendidikan inklusif tidak boleh dibebankan hanya kepada madrasah. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha harus terlibat dalam satu ekosistem. Tanpa dukungan lintas sektor, madrasah inklusif akan terus berjalan dengan napas pendek, bergantung pada idealisme segelintir guru dan kepala madrasah.
Madrasah inklusif, pada akhirnya, adalah ukuran moral kebijakan pendidikan kita. Apakah negara sungguh hadir untuk semua, atau hanya untuk mereka yang “mudah diajar”? Apakah keadilan sosial benar-benar menjadi cita-cita, atau sekadar jargon dalam dokumen perencanaan?
Jika Indonesia serius ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka tidak boleh ada anak yang dikorbankan atas nama keterbatasan sistem. Pendidikan yang maju bukan pendidikan yang hanya melahirkan juara olimpiade, tetapi pendidikan yang memastikan anak paling rentan pun tidak berjalan sendirian.
Madrasah inklusif bukan proyek sampingan. Ia adalah fondasi penting menuju Indonesia yang bukan hanya cerdas, tetapi juga beradab.
***
*) Oleh : Dr. Noer Rohmah, M.Pd.I., Dosen STIT Ibnu Sina Malang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |