https://malang.times.co.id/
Opini

Mahalnya Integritas di Negeri Ini

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:27
Mahalnya Integritas di Negeri Ini TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.A., Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

TIMES MALANG, BANTEN – Mati satu tumbuh seribu. Mungkin kalimat itulah yang tepat sebagai antaran untuk memperhatikan secara seksama betapa lemahnya prinsip hukum pendidikan Indonesia.

Bila dihubungkan dengan fenomena korupsi di negeri ini yang begitu masif dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kasus korupsi terus tumbuh dan membudaya di kalangan pejabat kita. Hal ini dikonfirmasi dari berbagai survei, baik dalam negeri maupun di tingkat global.

Prinsip hukum pendidikan Indonesia pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Proses pendidikan manusia Menekankan pada akhlak mulia, artinya tingkat pendidikan manusia menetukan Kemuliaan akhlaknya.

Kata akhlak juga berasal dari khalaqa atau khalqun artinya kejadian yang erat hubungannya dengan khaliq dan Hamba artinya yang diciptakan hanya semata-mata memposisikan dan disebut sebagai hamba yang demi kebaikannya hanya karena beribadah kepada Pencipta.

Sedangkan pengertian Akhlak Mulia adalah semua perbuatan manusia yang bersumber dari keimanan sebagai hamba. Sdangkan Etos/Moral/etik semua perbuatan yang bersumber dari Pengetahuan dan filsapat Pengetahuan. Hal yang erat kaitan dengan akhlak mulia adalah Integritas/integer.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah kualitas, sifat, atau keadaan yang menunjukkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan wibawa dan kejujuran.

Data terbaru sebagaimana dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan setidaknya 138 orang peserta Pilkada 2024 diduga terlibat dalam kasus korupsi. Jumlah tersebut termasuk para kandidat gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Para kandidat tersebut meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan orang-orang yang namanya pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi (Tempo, 27/11/2024).

Temuan ICW diperkuat dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Hasil kajian Transparency International menempatkan Indonesia pada ranking ke-99 dari 180 negara yang disurvei.

Skor Indonesia di tahun 2024 sebesar 37 poin. Skor tertinggi indeks sebesar 100 yang menunjukkan kondisi “very clean”, sebaliknya terendah 0 yang menunjukkan “highly corrupt”.

Meningkatnya kasus korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena tersebut sudah seperti penyakit kanker yang sudah menyebar ke seluruh lembaga negara. Hal ini juga mengonfirmasi bahwa sebagian besar pejabat kita memang sedang mengalami krisis integritas.

Pemberantasan korupsi belum membuahkan hasil yang memuaskan meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh penegak hukum. Yang lebih mengherankan lagi, banyak oknum penegak hukum yang ikut terseret dalam kasus haram tersebut.

Menurut Rico Hermawan (2025) tantangan terbesar pemberantasan korupsi itu mencakup rendahnya efektivitas kinerja lembaga penegak hukum dan tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum. Kemudian, impuntas terhadap koruptor dari kalangan elite yang mendapat hukuman ringan atau bahkan lolos dari jeratan hukum.

Pemimpin Berintegritas

Menjadi pemimpin merupakan perkara mulia. Tentu saja untuk mencapai derajat mulia perlu didukung dengan integritas tinggi dari pemimpin tersebut. Integritas seseorang ditentukan oleh akhlak ( bukan hanya etika/moral/etik). Akhlak sangat ditentukan oleh proses pendidikan.

Berkenaan dengan tingkah laku manusia yang dapat kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari, sesungguhnya ada tiga istilah yang sering digunakan dari berbagai sumber atau literatur, ketiga istilah yang dimaksud adalah sebagai berikut: akhlak, etika dan moral.

Secara umum ketiga istilah ini memiliki kesamaan yang terutama bila dilihat dari sisi objek kajiannya yaitu sama-sama membahas tentang yang bertekaitan dengan tingkah laku atau tabi’at. Akan tetapi ketiga istilah tersebut juga memiliki perbedaan terutama bila dilihat dari segi sumber bacaan.

Perbedaannya terletak pada standar masing-masing. Akhlak standarnya adalah Keimanan yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadist. Sedangkan etika standarnya pertimbangan akal pikiran, dan moral standarnya adalah adat kebiasaan yang umum berlaku di masyarakat.

Sehingga integritas seorang pemimpin apakah bersumber pada akhlak mulia atau sekedar etika atau etik. Tentu integritas seorang pemimpin selazimnya bersumber pada moral, Etika dan Akhlak mulia.

Integritas adalah sebuah keniscayaan. Tanpa integritas seorang pemimpin hanya akan membawa kesengsaraan bagi rakyatnya. Pemimpin seperti ini akan bekerja untuk bangsa dan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Pemimpin memegang peran penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.

Integritas adalah sifat penting dalam kepemimpinan karena dapat membangun kepercayaan dan memotivasi orang. Pemimpin yang berintegritas akan konsisten dalam perkataan dan perbuatan, serta berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan. 

Seorang pemimpin harus mempunyai integritas yang tinggi dan berusaha untuk membawa kelompoknya ke arah yang benar atau ke arah yang lebih menguntungkan, yang lebih merupakan tujuan bersama daripada tujuan pribadi sang pemimpin (A.B. Susanto, 1997).

Sayangnya, saat ini bangsa kita sedang menghadapi krisis kepemimpinan. Banyak pejabat kita yang lebih sibuk memperkaya diri, ketimbang memenuhi janji-janji politiknya untuk menyejahterakan masyarakat.

Perilaku para pejabat kita sering kali tidak sesuai dengan ucapannya, sehingga banyak pejabat di negeri ini yang tidak dapat dijadikan sebagai role model bagi masyarakat khususnya generasi muda.

Semoga ke depan, bangsa ini bisa memiliki pemimpin-pemimpin bangsa yang berintegritas dan tulus bekerja untuk kepentingan rakyat.

***

*) Oleh : TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.A., Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.