https://malang.times.co.id/
Opini

Kejenakaan Hukum di Indonesia

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:20
Kejenakaan Hukum di Indonesia Thoriqul Choir, Praktisi Hukum.

TIMES MALANG, MALANG – Di Indonesia, hukum sering tampil seperti pelawak yang lupa sedang berada di ruang sidang. Ia datang dengan wajah serius, membawa kitab undang-undang tebal, tetapi tingkah lakunya kerap mengundang tawa getir. Bukan karena lucu, melainkan karena terlalu sering melenceng dari logika keadilan. Di sinilah kita hidup dalam satu keadaan ganjil: ketika yang tidak normal justru dianggap normal.

Seorang nenek mencuri kayu bakar dihukum cepat. Koruptor miliaran rupiah mendapat sel mewah, remisi rutin, bahkan masih sempat tersenyum di depan kamera. Pedagang kecil dipenjara karena tak mampu membayar denda retribusi, sementara pelanggar besar hukum lingkungan sibuk mengajukan banding tanpa pernah benar-benar kehilangan kebebasannya.

Ini bukan anekdot satu dua kasus. Ini pola. Dan pola inilah yang menjelma menjadi “kejenakaan hukum” yang terus berulang.

Hukum, yang seharusnya menjadi kompas keadilan, justru sering berubah menjadi panggung sandiwara. Pasal-pasal diperlakukan seperti properti panggung: bisa dipindah, diputar, atau disorot sesuai kebutuhan skenario. Si kuat mendapat lampu terang, si lemah berdiri di sudut gelap.

Yang lebih ironis, masyarakat perlahan belajar menertawakan semua itu dengan getir. Ketika ada putusan janggal, kita berkata, “Ya begitulah hukum di Indonesia.” Kalimat ini bukan sekadar keluhan, melainkan tanda bahwa kelainan telah lama dinormalisasi.

Dalam ilmu sosial, kondisi ini sering disebut sebagai abnormality as normality keadaan ketika penyimpangan menjadi kebiasaan, dan ketidakadilan berubah menjadi rutinitas. Kita tidak lagi terkejut melihat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita hanya menghela napas, lalu menggulir layar ponsel ke berita berikutnya.

Masalahnya, hukum yang dijalankan seperti lelucon panjang akan kehilangan wibawanya. Ketika aturan tidak lagi dipercaya, masyarakat akan mencari jalan sendiri: menyuap, menghindar, atau mengakali. Negara pun masuk ke lingkaran setan ketidakadilan melahirkan ketidakpercayaan, dan ketidakpercayaan memperparah ketidakadilan.

Potret ini tampak jelas dalam banyak praktik penegakan hukum. Proses hukum bisa sangat cepat jika pelakunya rakyat kecil, tetapi luar biasa lambat jika menyentuh nama besar. Berkas bisa hilang, saksi mendadak lupa, pasal mendadak berubah. Semua berlangsung seperti sulap murahan: cepat, licin, dan sulit dilacak.

Ironisnya, semua itu dibungkus dengan bahasa resmi: “sesuai prosedur”, “masih dalam proses”, atau “menunggu bukti tambahan”. Bahasa hukum menjadi semacam parfum mahal untuk menutupi bau busuk ketidakadilan.

Kejenakaan hukum juga tampak dalam cara negara memproduksi aturan. Undang-undang lahir cepat, tetapi pelaksanaannya gamang. Peraturan tumpang tindih, tafsir saling bertabrakan, aparat kebingungan, rakyat semakin tersesat. Di satu sisi, hukum diproduksi berlimpah. Di sisi lain, keadilan justru langka.

Lebih menyedihkan lagi, ruang akademik sering hanya menjadi penonton yang memberi komentar di pinggir lapangan. Para ahli hukum dikutip di media, diminta pendapat di seminar, lalu dilupakan ketika keputusan politik diambil. Pengetahuan hukum menjadi dekorasi, bukan fondasi. Akibatnya, hukum berjalan pincang: tubuhnya adalah undang-undang, tetapi jiwanya tertinggal di ruang diskusi kampus.

Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Rakyat kecil takut pada aparat, bukan karena hormat, tetapi karena khawatir diperas. Pengusaha besar bernegosiasi dengan hukum, bukan menaatinya. Politisi menggunakan hukum sebagai tameng, bukan sebagai pagar etika.

Semua bergerak dalam logika yang terbalik: bukan “setiap orang sama di hadapan hukum”, melainkan “setiap orang punya harga di hadapan hukum”. Inilah puncak kejenakaan itu: hukum yang seharusnya menertibkan justru ikut kacau; hukum yang seharusnya menakutkan bagi pelaku kejahatan besar malah menjadi alat tawar-menawar.

Yang paling berbahaya bukanlah satu putusan aneh atau satu kasus janggal, melainkan akumulasi dari semua itu. Sedikit demi sedikit, rasa keadilan publik terkikis. Anak-anak tumbuh dengan keyakinan bahwa menang bukan soal benar, tetapi soal kuat dan dekat. 

Generasi muda belajar bahwa hukum bukan untuk ditaati, melainkan untuk dinegosiasikan. Jika ini terus dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum, tetapi juga pada gagasan negara hukum itu sendiri.

Padahal, negara hukum tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan tanpa pilih kasih. Ia hidup bukan di rak perundang-undangan, tetapi di putusan yang adil, di proses yang jujur, dan di aparat yang bersih.

Kejenakaan hukum hanya akan berhenti jika kelainan tidak lagi dianggap wajar. Jika publik kembali marah, bukan sekadar menertawakan. Jika penguasa sadar bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan kontrak moral dengan rakyat.

Selama ketidakadilan masih dianggap hiburan pahit yang rutin, selama hukum masih tampil sebagai badut di panggung kekuasaan, selama itu pula kita akan hidup di negeri yang aneh: negeri yang serius berbicara tentang keadilan, tetapi santai mempermainkannya. Dan di negeri seperti itu, hukum tidak mati ia hanya tertawa. Tertawa di atas luka mereka yang tak pernah benar-benar punya kuasa untuk membela diri. (*)

***

*) Oleh : Thoriqul Choir, Praktisi Hukum.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.