https://malang.times.co.id/
Opini

Akademisi Hukum dalam Kutipan dan Kenyataan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00
Akademisi Hukum dalam Kutipan dan Kenyataan Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES MALANG, MALANG – Di setiap polemik hukum yang ramai, nama akademisi selalu hadir. Pendapat mereka dikutip, gelarnya disebut lengkap, pernyataannya dimasukkan ke dalam berita, seminar, dan risalah rapat. 

Mereka menjadi rujukan moral dan intelektual, seolah-olah suara penentu arah keadilan. Namun setelah lampu kamera mati dan wacana mereda, hukum tetap berjalan dengan caranya sendiri sering kali jauh dari nasihat para pakar. Di situlah paradoks itu bermula: akademisi hukum hadir sebagai ornamen wacana, bukan sebagai penggerak perubahan.

Negeri ini tidak kekurangan profesor, doktor, dan pakar hukum tata negara, pidana, maupun administrasi. Jurnal ilmiah terus terbit, diskusi kampus berlangsung hampir setiap pekan, rekomendasi kebijakan ditulis dengan bahasa rapi dan metodologi lengkap. Tetapi di ruang pengadilan, di kantor polisi, di meja jaksa, dan di lembaga pemasyarakatan, wajah hukum tetap keras bagi yang lemah dan lentur bagi yang kuat.

Kita seperti hidup dalam dua dunia hukum yang berbeda. Di satu sisi, hukum sebagai teks: pasal-pasal yang sistematis, teori keadilan restoratif, asas persamaan di depan hukum, dan prinsip due process of law. Di sisi lain, hukum sebagai praktik: negosiasi kasus, transaksi pasal, perkara kecil yang berlarut, dan kasus besar yang cepat menguap.

Akademisi sering berdiri di dunia pertama. Negara memanggil mereka ketika membutuhkan legitimasi intelektual. Mereka diundang memberi pendapat, menulis naskah akademik, atau duduk sebagai saksi ahli. Tetapi ketika rekomendasi itu bertabrakan dengan kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, suara mereka berhenti sebagai catatan kaki.

Hukum pun berubah menjadi panggung simbolik: tampak rasional di permukaan, tetapi digerakkan oleh logika yang lain di belakang layar.

Kondisi ini menciptakan kelelahan intelektual. Banyak akademisi akhirnya sadar bahwa sejauh apa pun analisis mereka, dampaknya sering tidak melampaui ruang diskusi. Kritik mereka dikutip satu paragraf, lalu dilupakan. Mereka menjadi “pemberi stempel ilmiah” bagi proses yang sejak awal tidak berniat berubah.

Lebih ironis lagi, kehadiran akademisi kadang justru dipakai sebagai alat legitimasi. Ketika sebuah kebijakan hukum bermasalah, pemerintah atau lembaga penegak hukum cukup mengatakan, “sudah dikaji para ahli.” 

Nama profesor disebut, gelar ditulis lengkap, seolah itu cukup untuk menutup perdebatan substantif. Padahal, dikaji tidak sama dengan didengar. Dikutip tidak sama dengan dijalankan.

Di sisi lain, tidak semua akademisi juga memilih keluar dari zona aman. Sebagian nyaman berada dalam peran sebagai komentator tetap. Aman secara karier, aman secara institusional, dan aman secara politik. 

Kritik disampaikan dalam bahasa akademik yang halus, penuh catatan kaki, tetapi miskin keberanian untuk menantang struktur kekuasaan secara langsung. Hukum lalu menjadi disiplin yang rajin menjelaskan ketidakadilan, tetapi jarang benar-benar mengganggunya.

Dampaknya terasa jelas bagi masyarakat kecil. Ketika seorang pedagang kaki lima diproses cepat karena pelanggaran ringan, sementara kasus korupsi besar bertele-tele, tidak ada teori yang mampu menghibur rasa keadilan yang terluka. 

Ketika petani berhadapan dengan perusahaan besar dan kalah di pengadilan, kutipan profesor tentang keadilan sosial terdengar seperti gema dari ruangan kosong. Rakyat tidak membutuhkan lebih banyak seminar. Mereka membutuhkan hukum yang bekerja.

Krisis ini bukan sekadar soal keberanian akademisi, tetapi juga tentang struktur relasi antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan. Selama hukum diperlakukan sebagai alat administratif dan politik, bukan sebagai etika publik, selama itu pula suara akademik akan tetap berada di pinggir lapangan.

Akademisi dijaga tetap “objektif”, selama objektivitas itu tidak mengganggu kepentingan strategis. Begitu kritik menyentuh jantung kekuasaan, label pun muncul: tidak netral, politis, atau tidak akademis. Di sinilah dilema itu mengeras. Ketika ilmuwan hukum memilih aman, hukum kehilangan nurani. Ketika mereka memilih bersuara keras, ruang mereka dipersempit.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa hukum tidak pernah maju hanya karena pasal diperbaiki. Ia berubah karena keberanian moral. Dulu, banyak prinsip keadilan lahir dari akademisi yang menolak menjadi hiasan kebijakan. Mereka keluar dari ruang kuliah, berdiri di pengadilan rakyat, menulis dengan risiko, dan menolak menjadi pengutip yang jinak.

Hari ini, pertanyaan itu kembali relevan: apakah akademisi hukum ingin terus menjadi bagian dari dekorasi demokrasi prosedural, atau menjadi bagian dari perjuangan keadilan substantif?

Jika hukum hanya menjadi teks indah yang tidak mengubah nasib mereka yang paling rentan, maka universitas hanya akan menjadi pabrik kalimat, bukan sumber keberanian. Jika profesor hanya hadir untuk menjelaskan mengapa sesuatu tidak adil, tetapi tidak untuk menantangnya, maka hukum akan tetap menjadi bahasa elite yang asing bagi rakyat.

Negara boleh mengutip akademisi sebanyak mungkin. Media boleh menampilkan pendapat mereka setiap hari. Tetapi ukuran sejati peran mereka bukanlah seberapa sering nama mereka disebut, melainkan seberapa jauh hukum berubah karena suara mereka.

Ketika akademisi hukum hanya menjadi kutipan, keadilan menjadi slogan. Ketika mereka berani menuntut dampak, hukum punya peluang untuk kembali menjadi milik publik, bukan sekadar milik kekuasaan.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.