https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Pagar Laut Tak Beradab

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:25
Pagar Laut Tak Beradab

TIMES MALANG, BANTEN – Sejak ramai di media sosial, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi perbincangan publik. Menariknya lagi, pagar tersebut sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari situ, persoalan ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat karena pemilik sekaligus pemodal pemasangan pagar laut tersebut masih misterius. 
Awalnya, ada narasi yang beredar bahwa wargalah yang memasang pagar laut tersebut secara swadaya dengan tujuan untuk mencegah abrasi dan langkah mitigasi ancaman tsunami. 

Sayangnya, publik tak percaya begitu saja mengingat untuk memasang pagar sepanjang 30 kilometer dengan ribuan bahkan jutaan bambu itu butuh biaya besar. Dan, masyarakat setempat dinilai tak mampu membiayai itu semua. 

Padahal, kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 15 menyatakan bahwa Negara memiliki kewenangan penuh atas wilayah luat Indonesia, termasuk memastikan perairan digunakan secara adil untuk kepentingan publik. 

Banyak pihak yang meyakini bahwa pagar laut terseut adalah milik Aguan. Dan ternyata benar, setelah polemik ini terus bergulir dan mendapatkan beragam reaksi akhirnya peusahaan milik Aguan mengakui pagar laut di perairan Tangerang adalah miliknya yang dibeli langsung dari rakyat. 

Kini, pagar tersebut dibongkar oleh pasukan TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan. Bahkan, Menteri Agraria dan Tata uang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius sejauh 30 km. Pihak pemerintah menganggap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut itu berstatus cacat prosedur dan material.

Tindak Tegas 

Laut beserta isinya merupakan harta kepemilikan publik yang semestinya menjadi hak warga negara. Dengan begitu, menyerahkan pengelolaannya kepada sekelompok orang, apalagi kepada oligarki tentu saja bertentangan dengan aturan yang ada apalagi dikuasai secara ilegal. 

Ini jelas-jelas merupakan tindakan tak beradab yang dan tak mencerminkan kecintaannya terhadap bangsa (hubbul wathan). Menjaga laut dan memanfaatkannya secara legal sesuai aturan yang berlalu merupakan salah satu wujud kecintaan kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Karenanya, siapa pun yang terlibat dalam persoalan pemasangan pagar perlu ditindak tegas. Penindakan ini penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. 

Ini juga menjadi perhatian kepada semua pihak terutama pihak pemodal (oligarki) bahwa semua harus mengikuti aturan yang berlaku. Semua ada aturan mainnya dan itu mesti ditaati oleh seluruh warga negara. 

Terakhir, negara tak boleh kecolongan apalagi kalah sama kekuatan oligarki. Negara berkewajiban menjaga dan mengelolanya dengan penuh amanah sesuai aturan yang berlaku  dan dipergunakan demi kesejahteraan rakyat. 

Hal ini sudah selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan, laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

***

*) Oleh : TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.
Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.