https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Menghapus Presidential Threshold, Arah Baru Demokrasi Indonesia

Jumat, 03 Januari 2025 - 16:46
Menghapus Presidential Threshold, Arah Baru Demokrasi Indonesia Adi Junadi, Pemerhati Komunikasi Politik dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Majalengka.

TIMES MALANG, MAJALENGKA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan presidential threshold menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Putusan ini merupakan hasil dari sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, di mana MK menyetujui gugatan atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal sebagai presidential threshold. 

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa hanya partai politik atau koalisi dengan persentase kursi tertentu di parlemen yang berhak mencalonkan presiden. Dengan penghapusan aturan ini, Indonesia memasuki era baru demokrasi yang lebih terbuka dan inklusif.

Penghapusan presidential threshold membawa sejumlah manfaat. Pertama, langkah ini meningkatkan persaingan politik dengan memberi peluang lebih banyak calon presiden untuk maju, sehingga memperkaya pilihan bagi masyarakat. 

Kedua, kebijakan ini mendorong demokrasi yang lebih inklusif dengan membuka pintu bagi partai kecil dan calon independen. Ketiga, tanpa batasan threshold, potensi politik transaksional berkurang karena tidak lagi diperlukan koalisi besar untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Namun, penghapusan ini juga memiliki sisi negatif. Salah satu tantangannya adalah fragmentasi politik, di mana banyaknya calon bisa menyebabkan terpecahnya suara, sehingga menyulitkan stabilitas politik. 

Selain itu, proses pemilu menjadi lebih kompleks, baik dari segi logistik maupun edukasi pemilih. Risiko lainnya adalah presiden terpilih yang tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen, yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.

Dampak dari kebijakan ini dapat dirasakan dalam dua sisi. Dampak positifnya meliputi meningkatnya partisipasi politik karena lebih banyak calon yang dapat maju, diversifikasi kandidat yang memberikan pilihan lebih luas bagi masyarakat, serta penguatan demokrasi melalui keterwakilan yang lebih inklusif. 

Namun, dampak negatifnya mencakup potensi ketidakefisienan pemilu akibat banyaknya kandidat, ketidakstabilan pemerintahan jika presiden tidak didukung mayoritas parlemen, dan peningkatan polarisasi politik karena persaingan yang lebih tajam.

Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam membuka demokrasi yang lebih luas. Namun, implementasinya memerlukan kesiapan sistem politik dan masyarakat. Pemilu yang inklusif membutuhkan desain sistem yang dapat mengelola keberagaman kandidat tanpa mengorbankan stabilitas politik, terutama dalam konteks negara demokrasi multipartai. 

Pengalaman Brasil, negara yang tidak menerapkan presidential threshold, menunjukkan bahwa meskipun fragmentasi politik menjadi tantangan, sistem multipartai dapat tetap berfungsi jika dikelola dengan baik (Academia.edu, 2022). Oleh karena itu, diperlukan strategi matang untuk mengelola dampak dari kebijakan ini.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih berdasarkan program dan visi kandidat, bukan popularitas semata. Selain itu, perlu dirancang mekanisme yang mendorong pembentukan koalisi pasca pemilu untuk menjamin stabilitas pemerintahan. 

Partai politik juga perlu melakukan reformasi dengan memperkuat kaderisasi dan membangun visi yang jelas untuk menarik dukungan masyarakat secara sehat. Pengawasan terhadap pendanaan dan strategi kampanye juga harus ditingkatkan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam kompetisi yang lebih terbuka.

Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah peluang sekaligus tantangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan persiapan yang matang, langkah ini dapat menjadi pendorong bagi terciptanya sistem politik yang lebih inklusif dan adil. 

Tanpa strategi yang jelas, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakstabilan. Semua pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk memastikan perubahan ini membawa manfaat positif bagi masyarakat dan bangsa.

***

*) Oleh : Adi Junadi, Pemerhati Komunikasi Politik dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Majalengka.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.