Kasus Pembunuhan Wanita Open BO di Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan
TIMES Malang/Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)

Kasus Pembunuhan Wanita Open BO di Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks daring (open BO) di Kota Malang memasuki babak baru.

TIMES Malang,Kamis 5 Maret 2026, 16:42 WIB
361
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPenanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks daring (open BO) di Kota Malang memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka kini resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polresta Malang Kota dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejari Kota Malang.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MKIW (29), diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial SM pada 27 Desember 2025 lalu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari kesepakatan jasa kencan (Open BO) yang dilakukan melalui aplikasi daring. Namun, terjadi perselisihan terkait pembayaran.

“Tersangka panik setelah korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Dalam kondisi itu, tersangka mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan,” ujar Agung, Kamis (5/3/2026).

Korban mengalami sejumlah luka tusuk fatal pada bagian leher, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti sedikitnya 16 barang bukti. Di antaranya satu pisau dapur bergagang hijau yang ditemukan dalam kondisi patah, dua unit ponsel merek Oppo, satu sepeda motor Honda Vario milik tersangka, pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair.

Usai pelimpahan tahap II selesai sekitar pukul 14.30 WIB, jaksa langsung melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Kelas I Malang,” ungkapnya.

Penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Saat ini, tim JPU tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.

“Segera kita selesaikan dan kita limpahkan ke PN untuk disidangkan,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio