Bayi Dibuang di Pinggir Jalan Malang Hingga Tewas, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Asal Pasuruan
Kasus penemuan bayi yang sempat viral di Kota Malang akhirnya terungkap.
MALANG – Kasus penemuan bayi yang sempat viral di Kota Malang akhirnya terungkap. Polisi menangkap sepasang kekasih muda yang diduga tega membuang bayi mereka di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dalam penyelidikan, kami menelusuri hingga 12 titik CCTV. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui nomor polisi,” ujar Aji, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pelacakan tersebut, polisi menemukan keberadaan kendaraan pelaku di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku perempuan di sebuah rumah kos di Kota Malang, disusul penangkapan pelaku laki-laki.
“Keduanya kami amankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dua pelaku masing-masing berinisial AZ (22), seorang mahasiswi, dan ASD (21) yang telah bekerja. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang belum menikah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membuang bayi, satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian, kedua pelaku menuju ke Malang untuk membuang bayi tersebut yang dilahirkan secara sesar. Saat ditinggalkan di lokasi, di Kota Malang, bayi dalam kondisi masih hidup.
“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan keesokan harinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ungkapnya.
Polisi memperkirakan bayi tersebut ditinggalkan pada Sabtu (18/4/2026) malam dan baru ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) dengan jeda waktu sekitar 24 jam.
Adapun motif pelaku diduga karena belum siap secara mental serta faktor ekonomi untuk menghidupi anak tersebut.
“Modusnya pelaku mencari tempat sepi untuk membuang bayi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindakan seorang ibu yang menghilangkan nyawa bayinya, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

