https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Ini Syarat ABK Bisa Diterima di Sekolah Negeri Kota Malang

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:19
Ini Syarat ABK Bisa Diterima di Sekolah Negeri Kota Malang Ilustrasi siswa (ist)

TIMES MALANG, MALANGDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah mengeluarkan aturan tentang kewajiban sekolah negeri untuk menerima siswa inklusi di sekolahnya. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, kewajiban untuk menerima PDBK menjadikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) punya hak yang sama dengan murid lainnya. Namun nanti akan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sekolah untuk menerima siswa inklusi.

"Sumber daya yang dimiliki sekolah dan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang dilayani.  Dalam satu rombel maksimal 2 orang peserta didik dengan tidak lebih dari dua ketunaan," jelasnya, Rabu (29/3/2023).

Bagi  peserta  didik yang mengalami hambatan berat, maka Disdikbud menyarankan agar yang bersangkutan mendaftar ke sekolah luar biasa (SLB). 

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk calon peserta didik inklusi dilakukan melalui PPDB luring,  yaitu calon peserta  didik datang ke sekolah yang dituju untuk  diobservasi.  

"Jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB," imbuhnya.  

Ada beberapa syarat yang harus penuhi oleh siswa berkebutuhan khusus apabila ingin mendaftar ke sekolah negeri.

"Untuk calon peserta didik TK negeri atau SD Negeri, harus menyerahkan surat hasil asesmen fisik atau psikologi, akademik,  fungsional,  sensorik,  dan motorik,  yang dikeluarkan  oleh lembaga psikologi atau ahli yang berwenang," terang Suwarjana. 

Sedangkan untuk siswa berkebutuhan khusus yang ingin mendaftar ke SMP, beberapa syarat yang berbeda juga harus dipenuhi, sehingga dia bisa diterima di sekolah negeri.

"Untuk peserta  didik SMP menyerang STTB atau SKL (surat  keterangan  lulus)  dan menyerahkan hasil  asesmen akhir  dari sekolah asal,  dilengkapi  dengan surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK autisme dan ABK lain surat hasil  pemeriksaan  tes IQ dan psikolog," ujarnya.

Suwarjana menerangkan, sekolah akan memberikan prioritas kepada siswa berkebutuhan khusus yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. 

"Prioritas  diberikan kepada peserta didik  berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunanaan," ucapnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.