TIMES MALANG, MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah mengeluarkan aturan tentang kewajiban sekolah negeri untuk menerima siswa inklusi di sekolahnya. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, kewajiban untuk menerima PDBK menjadikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) punya hak yang sama dengan murid lainnya. Namun nanti akan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sekolah untuk menerima siswa inklusi.
"Sumber daya yang dimiliki sekolah dan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang dilayani. Dalam satu rombel maksimal 2 orang peserta didik dengan tidak lebih dari dua ketunaan," jelasnya, Rabu (29/3/2023).
Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka Disdikbud menyarankan agar yang bersangkutan mendaftar ke sekolah luar biasa (SLB).
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk calon peserta didik inklusi dilakukan melalui PPDB luring, yaitu calon peserta didik datang ke sekolah yang dituju untuk diobservasi.
"Jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB," imbuhnya.
Ada beberapa syarat yang harus penuhi oleh siswa berkebutuhan khusus apabila ingin mendaftar ke sekolah negeri.
"Untuk calon peserta didik TK negeri atau SD Negeri, harus menyerahkan surat hasil asesmen fisik atau psikologi, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik, yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi atau ahli yang berwenang," terang Suwarjana.
Sedangkan untuk siswa berkebutuhan khusus yang ingin mendaftar ke SMP, beberapa syarat yang berbeda juga harus dipenuhi, sehingga dia bisa diterima di sekolah negeri.
"Untuk peserta didik SMP menyerang STTB atau SKL (surat keterangan lulus) dan menyerahkan hasil asesmen akhir dari sekolah asal, dilengkapi dengan surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dan psikolog," ujarnya.
Suwarjana menerangkan, sekolah akan memberikan prioritas kepada siswa berkebutuhan khusus yang rumahnya paling dekat dengan sekolah.
"Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunanaan," ucapnya. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |