TIMES MALANG, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) memulai tahapan pemilihan Rektor UM Periode 2022-2027 hari ini, Kamis (21/7/2022). Pemilihan Rektor ini pertama kali dihadapi oleh UM setelah resmi menjadi PTNBH.
Sebelumnya, UM berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada PTNBH ini, pemilihan Rektor berada di tangan Majelis Wali Amanat (MWA) yang terdiri 17 orang. Termasuk Mendikbud-Ristek RI Nadiem Makarim.
Tahapan Pilrek UM 2022 dilakukan mulai tanggal 21 Juli sampai 26 Oktober 2022. Tahapan pilrek dimulai dengan pendaftaran, seleksi adminitrasi, tes kesehatan, presentasi visi dan misi, pemilihan pada rapat pleno khusus SAU, sampai pemilihan yang dilakukan oleh MWA bersama Menteri.
Berikut Persyaratan Calon Rektor UM Periode 2022-2027:
a. warga negara Indonesia,
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah:
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi:
f. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UM:
g. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi:
h. memiliki kompetensi manajerial:
i. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM:
j. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian,
k. berstatus sebagai dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.
i. berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Masa jabatan rektor UM yang sedang menjabat berakhir pada 26 Oktober 2022.
m. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen atau sebutan lain yang setara,
n. bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis:
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar,
p. bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan,
q. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Itulah Persyaratan Calon Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Periode 2022-2027. (*)
Pewarta | : Mohammad Naufal Ardiansyah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |