TIMES MALANG, MALANG – Fakta kekosongan pimpinan di Kabupaten Malang, tidak hanya terjadi di lingkup jabatan pimpinan tinggi dan administrator pemerintahan daerah. Lebih dari 300 sekolah negeri di Kabupaten Malang, juga didapati hanya dikepalai pelaksana tugas atau Plt.
Belum lama ini, ramai disoal terkait banyak SDN di Kabupaten Malang mengalami kekosongan kepala definitif, atau hanya dikepalai seorang Plt kepala sekolah.
Sebagian kasek yang hanya pelaksana tugas ini, bahkan ada yang harus merangkap menjabat sebagai Plt kasek di lebih dari dua SDN.
Kepada TIMES Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwaji, tidak menampiknya. Meski demikian, ia memastikan sebelumya sudah dilakukan pengajuan calon kepala sekolah definitif sesusai kebutuhan untuk mengisi kekosongan.
Ia merinci, ada kebutuhan kepala sekolah jenjang SDN sejumlah 363 orang yang sudah disiapkan untuk mengisi kekosongan sejak Januari 2024 lalu. Ini bahkan telah dilakukan, termasuk mengantisipasi kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun beberapa waktu mendatang.
"Sudah kami usulkan calon kepala sekolah sesuai kebutuhan. Bahkan, sudah dilakukan telaah dan pembahasan oleh tim Baperjakat. Jadi, semua kekosongan kasek tersebut sebagian besar sudah diajukan pengisiannya, tinggal menunggu pelantikan atau pengukuhannya," terang terang Suwaji, Kamis (26/12/2024).
Ketika sudah ada pelantikan/pengukuhan, lanjutannya, untuk mengisi sisa kekosongan kepala sekolah yang masih ada, maka pengisiannya akan diajukan lebih lanjut. Dimana, yang akan diusulkan mengisi adalah Guru Penggerak PNS dengan pangkat minimal sudah Penata Muda Tk.I/IIIb.
Suwaji mengungkapkan, usulan pengisian kepala sekolah yang kosong tersebut, bahkan sudah disiapkan calon kepala sekolah yang diajukan sejak 2023 lalu sesuai kebutuhan yang ada.
"Kemudian, kami mengusulkan kembali calon kepala sekolah setiap ada kekosongan baru selama tahun 2024 ini," imbuhnya.
Ia menjelaskan, calon kepala sekolah yang sudah diusulkan ini untuk dilakukan pelantikan ataupun pengukuhan oleh Bupati Malang, mengingat mereka sebelumnya sudah memenuhi syarat diklat kepemimpinan dan uji kompetensi calon kepala sekolah.
Sebagian yang diusulkan, lanjut Suwaji, juga merupakan calon kasek promosi, yang bisa juga berasal dari yang bersertifikasi Guru Penggerak, yang memenuhi persyaratan.
"Memang untuk pengangkatan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah banyak syaratnya. Diantaranya, kepangkatan minimal IIIb dan dengan kinerja minimal baik semua unsur penilaian hasil penilaian dua tahun terakhir," terangnya.
Syarat lainnya, calon kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Lebih lanjut, kata Suwaji, ada alasan mendasar kenapa banyak SDN yang akhirnya harus dipimpin seorang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Yakni, karena masih adanya ketimpangan jumlah kebutuhan kepala sekolah dengan calon kasek yang bisa mengisi, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah.
Suwaji menjelaskan, sesuai datanya kondisi jumlah kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) di Kabupaten Malang saat ini, adalah sebanyak 358 untuk kasek dan sejumlah 186 pengawas sekolah.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud sebelumnya mengeluarkan ketentuan regulasi yang harus dipenuhi calon KS dan PS. Yangmana, kepala sekolah disyaratkan harus dari Guru Penggerak (GP).
Faktanya, jelas Suwaji, ketersediaan Guru Penggerak yang ada, tidak sebanyak kebutuhan KS untuk semua sekolah di Kabupaten Malang. Slot atau kesempatan yang dibuka untuk calon guru penggerak tiap angkatan terbatas, sehingga harus bertahap tiap tahunnya.
"Guru Penggerak yang sudah menjadi KS baru sejumlah 58 orang, dari total kebutuhan KS dan PS sesuai data 544 orang. Jadi, berdasarkan kebutuhan yang ada, masih sekitar 11 persen guru penggerak yang bisa jadi KS ataupun PS," bebernya.
Dalam kaitan ini pula, sertifikat guru penggerak harus digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah. Ini berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Berdasar data tersebut, menurutnya juga bisa disimpulkan mengapa akhirnya ada banyak Plt Kepala Sekolah, dikarenakan faktanya memang masih terjadi kekurangan Guru Penggerak di Kabupaten Malang.
Terlebih, ketika dicek di hulunya, menurutnya ada kemungkinan minat dan motivasi guru yang masih minim, untuk mendaftar menjadi Guru Penggerak.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ristek sebelumnya, disebutkan sejumlah poin penting terkait pengangkatan dan penetapan calon Kepala dan Pengawas Sekolah. Yakni, harus sesuai persyaratan dan mekanisme pengangkatan KSPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin 6 surat edaran ini juga ditegaskan, pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai persyaratan dan mekanisme pengangkatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |