TIMES MALANG, MALANG – Ma'had Al-Jami'ah Al-Aly Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) meluncurkan 2 jilid buku Syarah Fathal Qarib.
Jilid pertama buku tersebut yang membahas mengenai peribadahan dicetak pada akhir 2020. Kemudian jilid kedua yang membahas mengenai pernikahan dicetak pada April 2021.
INFORMASI SEPUTAR UIN MALIKI MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id
"Buku ini diluncurkan karena ingin membranding Ma'had Aly yang tidak hanya dikenal sebagai pesantren, tetapi di sana juga terdapat banyak pemikir yang ingin memberikan sumbangsih kepada masyarakat melalui buku," tutur Ni'ma Rofidah, salah satu penulis buku kepada TIMES Indonesia, Senin (28/6/2021).
Ni'ma Rofidah menjelaskan, selain untuk membranding, buku tersebut diluncurkan untuk memberikan inovasi terbaru di dalam keilmuan dengan menggali lebih dalam ajaran para ulama.
Buku tersebut dijelaskan dengan menggunakan Bahasa Indonesia agar pembaca dari tanah air bisa memahaminya dengan mudah. Adapun yang melandasi terpilihnya kitab Fathal Qarib sebagai rujukan karena kitab tersebut sangat populer dikalangan pesantren dan isinya sangat kompleks.
"Jilid satu ini memaparkan mengenai ibadah umat islam sesuai syariat islam mulai dari sholat, puasa, zakat sampai haji," jelasnya.
Ni'mah menjelaskan, dalam buku jilid satu tersebut, problematika masyarakat yang sering terjadi dalam peribadahan dijelaskan secara terperinci seperti rukunnya, sunahnya, dan syarat-syaratnya.
Para penulis buku Syarah Fathal Qarib Ma'had Aly UIN Maliki Malang. (Foto: Ni'ma Rofidah For TIMES Indonesia)
Ia mengambil contoh, apabila dalam berwudhu lupa membaca niat dan ingatnya seusai melakukan wudhu, maka wudhunya tetap sah. Akan tetapi, apabila lupanya ketika sedang wudhu maka dianjurkan untuk mengulang wudhunya.
"Kalau dalam buku jilid dua ini menjelaskan tentang pernikahan sesuai syariat islam," jelasnya.
Ni'mah menyampaikan, di dalam buku jilid dua tersebut dijelaskan mulai dari memilih pasangan, cara berkenalan, hak orang tua dalam menikahkan anak, hak anak menolak perjodohan, khitbah, lamaran, perceraian, masalah nafkah, pengasuhan anak, dan hak kewajiban suami istri.
Semua aspek tersebut dipaparkan secara rinci dari sunnahnya hingga wajibnya. Ia mengambil contoh dalam masalah nafkah. Suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah. Batas nafkah paling sedikit yang diberikan suami yaitu bisa untuk makan dalam sehari.
INFORMASI SEPUTAR UIN MALIKI MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id
"Nafkah ini bisa merembet ke perceraian, apabila nafkah tidak terpenuhi maka perempuan boleh mengajukan cerai dengan batasan yang ditetapkan sesuai syariat," jelasnya.
Ma'had Aly UIN Maliki Malang berencana akan meluncurkan dua jilid buku lagi yaitu mengenai jual beli dan pengadilan yang ada di dalam Kitab Syarah Fathal Qarib. (*)
Pewarta | : Nadira Rahmasari (MG-286) |
Editor | : Ronny Wicaksono |