https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Akademisi Kembali Soroti RKUHAP, Desak Kepastian Hukum dan HAM

Kamis, 24 April 2025 - 21:02
Akademisi Kembali Soroti RKUHAP, Desak Kepastian Hukum dan HAM Seminar Nasional Reformasi KUHAP yang digelar BEM FH Unisma, Kamis (24/4/2025). (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Akademisi Universitas Islam Malang (Unisma) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal reformasi hukum di Indonesia. Melalui Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan”, para akademisi hukum menyoroti berbagai problematika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

Digelar pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Wahab Hasbullah Unisma, forum ilmiah ini menghadirkan tiga pakar hukum: Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, Dr. Sholehuddin, dan Dr. Prija Djatmika. Fokus diskusi mencakup tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum serta lemahnya jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam sejumlah pasal RKUHAP.

Dekan Fakultas Hukum Unisma, Arfan Kaimuddin, menekankan pentingnya peran akademisi dalam mengawal proses legislasi yang tengah berlangsung di DPR RI. Menurutnya, RKUHAP tak bisa dilepaskan dari dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Hasilnya, pasal-pasal yang tumpang tindih itu sudah disilahkan. Tapi bukan berarti akademisi berhenti di situ saja. Menurut kami masih ada poin-poin yang harus diperhatikan khususnya dalam fokus perlindungan HAM," ujar Arfan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah catatan dari hasil seminar akan disampaikan kembali ke Komisi III DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

"Beberapa poin yang masih jadi sorotan kami itu seperti restorative justice hingga teknis penangkapan kasus narkoba. Banyak yang masih perlu diperbaiki," tambahnya.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya mengingatkan agar pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia menolak pendekatan kejar tayang dalam pembentukan undang-undang yang sangat fundamental ini.

"RKUHAP yang akhirnya menjadi KUHAP ini, sangat fundamental dan harus melindungi hak semua pihak baik korban dan pelaku. Jangan kejar tayang dengan buru-buru mensahkan, pelajari terlebih dahulu," katanya. (*)

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI harus membuka ruang lebih besar untuk partisipasi publik dan masukan dari komunitas akademik.

Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan mengingatkan pentingnya pemisahan peran antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam praktik peradilan.

"Apabila ini ada tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, maka bisa bahaya," ungkapnya.

Sedangkan Dr. Sholehuddin menyoroti dampak langsung RKUHAP terhadap masyarakat yang tengah mencari keadilan. Ia menilai bahwa RKUHAP bukan instrumen untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

"KUHAP ini bukan ruang perluasan kewenangan. Penyelidikan harus ada batas waktunya dan bisa diuji melalui pra peradilan. Apabila tidak diatur tegas, bisa merugikan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan konsep restorative justice yang diterapkan terlalu dini dalam tahapan penyelidikan. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu prinsip kepastian hukum.

"Ini harus benar-benar diperbaiki sebab kalau disahkan menjadi UU, akan banyak sekali potensi gugatan yudisial review. Banyak akan melanggar hak-hak konstitusional warga negara," pungkasnya.

Dengan kritik dan masukan yang disampaikan, Unisma berharap proses legislasi RKUHAP benar-benar memperhatikan asas keadilan, perlindungan HAM, dan fungsi lembaga hukum secara proporsional. Seminar ini menjadi bukti nyata kontribusi akademisi dalam membentuk hukum yang berpihak pada masyarakat. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.