Lelang Aset Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Malang Sudah Berjalan Dua Kali
Proses penjualan lelang kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Malang mulai berjalan.
MALANG – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati menyampaikan, proses penjualan lelang kendaraan dinas Pemkab Malang sudah mulai berjalan.
Pelaksanaan lelang aset kendaraan dinas ini, menurutnya dilakukan resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, bukan oleh pemerintah daerah langsung.
"Pada akhir Januari, dan awal Pebruari 2026 lalu, sudah mulai dilakukan penjualan aset melalui proses lelang. Sudah pernah dilaksanakan dua kali lelang," terang Yetty Nurhayati, Selasa (3/3/2026).
Sedangkan sisanya, saat ini dalam proses inventarisasi dan melengkapi berbagai dokumen persyaratan penjualan. Aset yang siap lelang, kata Yetty, adalah yang sudah lengkap dokumen administrasi dan fisiknya.
Sebelumnya, inventarisasi dan verifikasi kendaraan dinas milik Pemkab Malang sudah dilakukan. Terutama, pada kendaraan berusia lebih dari 15 tahun, untuk diusulkan penjualan secara lelang.
Penilaian kendaraan dinas yang akan dijual itu dilakukan oleh KJPP dan atau KPKNL. Penilaian tersebut dilakukan untuk mendapatkan nilai limit atau batas terendah penawaran.
"Lelang akan dilaksanakan KPKNL. Pemenang lelang, adalah yang melakukan penawaran harga paling tinggi pada saat pelaksanaan lelang. Masyarakat umum bisa ikut langsung," kata Yetty.
Untuk diketahui, aset kendaraan dinas berusia lebih 15 tahun yang bakal dilelang Pemkab Malang jumlahnya mencapai 200-an unit kendaraan.
Penjualan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas sendiri, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan BMD.
Berdasar peraturan itu, penjualan BMD dapat dilakukan lelang maupun tanpa lelang. Jika melalui lelang, penjualan BMD diawali dengan perencanaan penjualan yang mencakup data BMD, pertimbangan penjualan, juga pertimbangan teknis, ekonomis, dan yuridis oleh pengelola barang.
Oleh tim penelitian yang dibentuk Bupati, diihat data administrasi dan fisik. Proses penelitian dilakukan terhadap tahun perolehan, jumlah, nilai perolehan, nilai buku, dan data identitas barang. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan mencocokkan fisik BMD yang akan dijual dengan data administrasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




