Fenomena Parkiran di Halaman SMP, Pemkab Malang Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
TIMES Malang/Bupati Malang, HM Sanusi (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

Fenomena Parkiran di Halaman SMP, Pemkab Malang Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Pemerintah Kabupaten Malang akan menerbitkan Surat Edaran yang melarang siswa SMP dan sederajat membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini menyorot praktik lama yang dinilai membahayakan keselamatan anak dan bertentangan dengan aturan lalu lintas

TIMES Malang,Selasa 3 Februari 2026, 16:28 WIB
58.1K
R
Rochmat Shobirin

MALANG – Fenomena halaman sekolah SMP yang dipenuhi sepeda motor siswa akhirnya mendapat sorotan serius. Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas dengan melarang siswa SMP dan sederajat membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang segera diterbitkan oleh Bupati Malang, HM Sanusi. Larangan ini ditegaskan sebagai upaya melindungi keselamatan pelajar sekaligus menegakkan aturan hukum yang selama ini kerap diabaikan.

β€œAnak SMP belum memiliki SIM. Secara aturan dan keselamatan, mereka memang tidak boleh mengendarai sepeda motor,” tegas Sanusi kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Selama bertahun-tahun, keberadaan parkiran sepeda motor di sejumlah SMP di Kabupaten Malang seolah menjadi pembenaran diam-diam atas pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di bawah umur. Praktik ini dinilai berbahaya karena menormalisasi aktivitas berkendara tanpa legalitas dan kematangan emosional.

Data Satlantas Polres Malang menunjukkan, sepanjang 2023 sedikitnya 303 pelajar terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang. Angka tersebut setara sekitar 21 persen dari total korban kecelakaan, menempatkan pelajar sebagai kelompok paling rentan di jalan raya.

Bupati Sanusi menilai, toleransi terhadap kebiasaan tersebut tidak bisa lagi dipertahankan. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir untuk menghentikan praktik yang berpotensi merenggut keselamatan anak.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, telah diperintahkan menyusun draf Surat Edaran. Kebijakan ini akan disertai sosialisasi menyeluruh dengan melibatkan Dinas Pendidikan serta koordinasi aktif bersama Satlantas Polres Malang.

Pengawasan juga akan diperketat di lingkungan sekolah, termasuk evaluasi keberadaan parkiran sepeda motor bagi siswa SMP. Sekolah diminta tidak lagi menyediakan fasilitas yang justru membuka ruang pelanggaran, sementara orang tua didorong untuk memastikan moda transportasi anak yang lebih aman dan sesuai aturan.

Larangan ini diperkirakan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Namun Pemkab Malang menegaskan, keselamatan anak harus menjadi prioritas utama, melampaui alasan kepraktisan maupun kebiasaan yang selama ini dibiarkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik πŸ‘‰ Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Tim Redaksi