Pembunuh Wanita MiChat di Malang Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat di Kota Malang, yakni Musa Krisdianto Intite Warorowai, dituntut hukuman 18 tahun penjara.
MALANG – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat di Kota Malang, yakni Musa Krisdianto Intite Warorowai, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026) kemarin.
Tuntutan itu berdasarkan penilaian jaksa bahwa Musa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, perempuan yang menjadi teman kencannya pada akhir Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primair yang dinilai telah terbukti selama proses persidangan.
“Terdakwa Musa Krisdianto dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agung, Selasa (9/6/2026).
Perlu diketahui, kasus pembunuhan itu bermula pada 27 Desember 2025 ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tarif kencan sebesar Rp200 ribu.
Namun, setelah hubungan intim berlangsung, terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Sebagai gantinya, ia menawarkan sebuah telepon genggam miliknya dan berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran dalam waktu sepekan.
Korban pun menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran tunai. Kemudian, situasi memanas ketika korban disebut mengancam akan memberitahukan hubungan mereka kepada warga sekitar.
Ancaman itu membuat terdakwa panik. Berdasarkan fakta persidangan, Musa kemudian turun ke dapur mengambil sebilah pisau bergagang hijau. Dengan senjata tersebut, ia kembali ke kamar dan menyerang korban secara brutal.
Terdakwa membekap mulut korban dari belakang sebelum melancarkan serangkaian tusukan ke bagian leher, dada, dan wajah. Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, terdakwa kembali menusukkan pisau ke leher korban hingga empat kali sampai bilah pisau yang digunakan patah.
Hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat gagal sistem peredaran darah yang dipicu luka tusuk fatal di pangkal leher kanan. Luka tersebut menembus rongga dada dan merusak pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
“Fakta yang terungkap, tim medis menemukan lebih dari lima luka tusuk di bagian leher, satu luka tusuk di dada, serta empat luka tusuk di wajah korban,” ungkapnya.
Sementara, menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Dimas Juardiman, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kami akan menyampaikan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap terdakwa pada agenda persidangan berikutnya,” ucap Dimas.
Dengan tuntutan 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Lowokwaru tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

