PLN UP3 Malang Verifikasi Konsumsi Listrik PJU, Siap Terapkan Skema Berbasis kWh Meter
TIMES Malang/Tampak lampu penerangan jalan umum di ruas jalan Raya Wajak Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

PLN UP3 Malang Verifikasi Konsumsi Listrik PJU, Siap Terapkan Skema Berbasis kWh Meter

PLN UP3 Malang menyatakan telah menyelesaikan verifikasi mandiri terkait pemanfaatan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Malang Raya.

TIMES Malang,Senin 2 Maret 2026, 20:08 WIB
4
K
Khoirul Amin

MALANGPLN UP3 Malang menyatakan telah menyelesaikan verifikasi mandiri terkait pemanfaatan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Malang Raya. Langkah serupa diharapkan juga dilakukan pihak pemerintah daerah guna memastikan akurasi data konsumsi listrik.

Manajer PLN UP3 Malang, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa area pelayanan Malang Raya mencakup 13 Unit Layanan Pelanggan (ULP). Seluruh ULP tersebut telah melakukan survei mandiri terhadap konsumsi daya PJU.

Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan adanya perbedaan antara taksasi dan kondisi riil di lapangan. “Memang ada yang jumlah konsumsi dayanya lebih besar daripada kondisi riil di lapangan, tetapi juga ada yang lebih kecil. Itu data hasil verifikasi mandiri PLN,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Di sisi lain, verifikasi PJU juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas PU Bina Marga, khususnya terhadap empat ULP yang melayani wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan menyusul polemik yang sempat menjadi sorotan kalangan DPRD setempat.

Polemik tersebut berkaitan dengan besarnya beban pembayaran PJU yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), rata-rata pembiayaan tarif taksasi PJU yang harus dibayarkan Pemkab Malang mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.

Agung menyebut, pihak Dinas PU Bina Marga telah mengagendakan pembahasan lanjutan hasil verifikasi tersebut setelah Ramadan. PLN pun menyatakan siap mendukung rencana perubahan mekanisme perhitungan dari sistem taksasi menjadi PJU berbasis kWh meter sesuai pemakaian riil.

Menurutnya, skema berbasis kWh meter dinilai lebih adil dalam transaksi energi listrik untuk layanan PJU. Bahkan, PLN menargetkan implementasi sistem tersebut dapat rampung pada akhir 2026 sesuai arahan dari kantor pusat PT PLN (Persero) Tbk.

Dengan perubahan mekanisme ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pembiayaan listrik PJU di Kabupaten Malang dapat semakin optimal.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad