Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas, Siswa SMP di Kabupaten Malang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
TIMES Malang/Rapat koordinasi dan sosialisasi larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah di SMPN 1 Bululawang, Jumat (6/2/2026). (Istimewa)

Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas, Siswa SMP di Kabupaten Malang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi keselamatan pelajar dan diperkuat dengan larangan penyediaan lahan parkir di sekolah.

TIMES Malang,Jumat 6 Februari 2026, 20:57 WIB
39.3K
A
Achmad Fikyansyah

MALANGPemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan pelajar dengan melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini juga diikuti dengan larangan bagi sekolah, khususnya jenjang SMP, untuk menyediakan lahan parkir bagi siswa.

Larangan tersebut terus disosialisasikan hingga tingkat kecamatan. Salah satunya dilakukan Pemerintah Kecamatan Bululawang melalui rapat koordinasi dan penjelasan kebijakan di SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, Jumat (6/2/2026).

Camat Bululawang, Hanindyo Daryawan Putrantyo, mengatakan rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pemerintah desa, serta perwakilan wali murid. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Malang HM Sanusi sebagai langkah preventif menekan risiko kecelakaan lalu lintas pada usia pelajar.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, sekolah tingkat SMP dilarang menyediakan lahan parkir. Secara usia, siswa SMP memang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas Hanindyo.

Menurutnya, keberadaan lahan parkir di lingkungan sekolah justru berpotensi mendorong siswa membawa sepeda motor, meski belum memiliki SIM. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.

Sebagai tindak lanjut rapat, pihak SMP Negeri 1 Bululawang akan menerbitkan surat edaran kepada wali murid yang berisi larangan membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini juga diperkuat dengan sosialisasi langsung kepada orang tua siswa.

article

Hanindyo menekankan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas siswa, melainkan melindungi keselamatan mereka.
“Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi soal keselamatan anak-anak kita. Risiko kecelakaan lalu lintas pada usia pelajar masih sangat tinggi,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan wali murid, Kapolsek Bululawang Kompol Purwanto Sigit Raharjo turut menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa SMP harus dipatuhi. Tata tertib sekolah adalah bagian dari upaya melindungi keselamatan peserta didik,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai payung hukum larangan siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor ke sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Surat edarannya sedang disiapkan oleh Sekda. Semua siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Sanusi.

Surat edaran tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan di tingkat kecamatan dan sekolah, sekaligus menciptakan keseragaman aturan demi keselamatan pelajar di Kabupaten Malang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Tim Redaksi