Pemkab Malang Percepat Penyaluran THR ASN Menyusul Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026
TIMES Malang/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Pemkab Malang Percepat Penyaluran THR ASN Menyusul Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemkab Malang segera menyalurkan THR dan Gaji ke-13 ASN menyusul terbitnya PP Nomor 9/2026.

TIMES Malang,Kamis 12 Maret 2026, 01:02 WIB
10.2K
K
Khoirul Amin

TIMESINDONESIAPemerintah Kabupaten Malang memastikan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, menyampaikan bahwa Pemkab langsung mengebut penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk merealisasikan THR serta Gaji ke-13 dari APBD 2026.

“PP Nomor 9/2026 kami terima kemarin sore. Hari ini langsung kami percepat pembuatan Perkada terkait pencairan THR dan Gaji ke-13,” ujar Yetty, Rabu (11/3/2026) sore.

Perkada ini nantinya akan mengatur teknis penyaluran THR bagi PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN yang mengelola BLUD. Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan, sementara Gaji ke-13 juga akan diberikan menjelang pertengahan tahun.

Yetty menegaskan, meski besaran THR dan Gaji 13 belum ditetapkan secara final, pihaknya telah menyiapkan draf Perkada dan melakukan koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghimpun usulan pencairan. Proses verifikasi akan dipercepat agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Prosesnya akan kami kebut agar ASN bisa menerima haknya tepat waktu,” pungkas Yetty. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad