Warga Keluhkan LP2B, Fraksi PDIP Kabupaten Malang Minta Pemkab Lakukan Evaluasi
TIMES Malang/Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang saat menerima aduan masyarakat terkait perubahan status lahan menjadi LP2B.

Warga Keluhkan LP2B, Fraksi PDIP Kabupaten Malang Minta Pemkab Lakukan Evaluasi

Ketahanan pangan bangsa tidak boleh dibangun dengan membuat rakyat merasa kehilangan kendali atas tanah miliknya sendiri.

TIMES Malang,Jumat 13 Maret 2026, 23:16 WIB
79
H
Hainor Rahman

MalangFraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengevaluasi kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dinilai menimbulkan keluhan di kalangan petani dan pemilik lahan.

Desakan tersebut muncul setelah Fraksi PDI Perjuangan menerima sejumlah aduan masyarakat terkait perubahan status lahan menjadi LP2B atau KP2B tanpa sosialisasi yang memadai.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan banyak petani baru mengetahui lahannya masuk dalam kawasan LP2B setelah kebijakan tersebut ditetapkan.

“Banyak masyarakat datang kepada kami dengan kebingungan karena tanah yang mereka miliki tiba-tiba berstatus LP2B tanpa ada penjelasan yang utuh sebelumnya,” ujar Abdul Qodir kepada TIMES Indonesia, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, tidak sedikit lahan yang ditetapkan sebagai LP2B secara faktual bukan merupakan sawah produktif. Kondisi tersebut membuat pemilik lahan berada dalam situasi yang sulit.

Menurutnya, ketika pemilik ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha kecil, mereka tidak bisa karena status LP2B. Namun di sisi lain lahan tersebut juga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian.

“Akibatnya masyarakat berada dalam posisi yang membingungkan. Lahan tidak bisa dibangun untuk usaha, tetapi juga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pertanian,” katanya.

Abdul Qodir menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak kebijakan perlindungan lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

“Ketahanan pangan adalah kepentingan bangsa yang harus dijaga. Namun kebijakan yang baik tidak boleh dijalankan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Adeng itu menilai proses penetapan LP2B di Kabupaten Malang selama ini terlalu administratif dan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam kebijakan tata ruang, keterlibatan publik merupakan hal penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru melalui proses yang lebih terbuka dan partisipatif.

“Penyusunan RDTR harus melibatkan petani, pemilik lahan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar dipahami oleh pihak yang terdampak,” katanya.

Adeng juga menekankan pentingnya konsultasi publik dilakukan secara serius agar masyarakat memahami konsekuensi dari status LP2B terhadap lahan yang mereka miliki.

“Petani dan pemilik lahan harus mengetahui secara jelas apa arti status LP2B bagi tanah mereka, hak apa yang tetap mereka miliki, serta bagaimana negara menjamin ruang hidup mereka tetap terlindungi,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah meninjau kembali lahan-lahan milik masyarakat yang selama ini ditetapkan sebagai LP2B secara sepihak.

“Setelah RDTR yang baru disusun secara partisipatif, kami meminta agar status LP2B pada lahan-lahan yang bermasalah dapat dievaluasi kembali,” tegasnya.

Menurut Adeng, langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga.

“Ketahanan pangan bangsa tidak boleh dibangun dengan membuat rakyat merasa kehilangan kendali atas tanah miliknya sendiri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman