Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.

Fraksi PDI Perjuangan: Pembangunan Sekolah Harus Sejalan dengan Perlindungan Aset Daerah

Fraksi PDI Perjuangan menilai penguatan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

TIMES Malang,Kamis 23 Juli 2026, 11:59 WIB
381
H
Hainor Rahman

MALANGFraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa pembangunan sektor pendidikan dan perlindungan aset daerah tidak boleh dipertentangkan. Keduanya dinilai harus berjalan beriringan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Pandangan tersebut disampaikan menyikapi rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung penuh pembangunan sekolah tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan status aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, mengatakan pendidikan merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa sehingga pemerintah di semua tingkatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Menurutnya, pembangunan sekolah merupakan amanat konstitusi yang patut didukung bersama karena menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Pendidikan adalah tanggung jawab sejarah seluruh anak bangsa. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan setiap rakyat mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, Adeng mengingatkan bahwa dukungan terhadap pembangunan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga aset yang dimiliki. Ia menilai aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara hati-hati demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang bukan sekadar aset administratif, melainkan amanah rakyat yang harus tetap dijaga keberadaannya.

"Kami mendukung pembangunan sekolah ini, tetapi pada saat yang sama kami juga memiliki kewajiban menjaga aset daerah. Tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang adalah amanah rakyat yang harus dijaga untuk kepentingan generasi hari ini dan masa depan," katanya.

Adeng berpandangan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa harus menghilangkan kepemilikan aset daerah. Ia menilai sinergi pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai skema kerja sama yang tetap menghormati kewenangan masing-masing.

Baginya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur baru, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga aset yang menjadi penopang pembangunan daerah di masa mendatang.

"Membangun bersama tidak berarti harus memiliki bersama. Negara bisa hadir, program bisa berjalan, rakyat bisa memperoleh manfaat, tanpa harus menghilangkan hak daerah atas aset yang dimilikinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai penguatan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Otonomi daerah, menurut Adeng, harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kapasitas daerah agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Dampit dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tetap mengedepankan kepentingan rakyat, baik melalui peningkatan kualitas pendidikan maupun perlindungan terhadap aset daerah sebagai kekayaan publik.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman