Dewan Desak Pemkot Malang Segera Urus Nasib Peserta PBI Nonaktif, RS Diminta Jangan Tolak Pasien
DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mempercepat penyelarasan data kepesertaan serta meminta seluruh rumah sakit tidak menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan.
MALANG – Ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Malang dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera mempercepat penyelarasan data kepesertaan serta meminta seluruh rumah sakit tidak menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Malang, sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI. Penonaktifan itu merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, meminta Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan dan Dinsos-P3AP2KB untuk proaktif melakukan jemput bola dalam percepatan transisi penyelarasan data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Menurutnya, perubahan status kepesertaan ini tidak lepas dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan penyatuan data, termasuk peralihan dari DTKS ke sistem data terbaru. Dampaknya, banyak warga yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI kini berstatus nonaktif.
“Faktor pertama memang karena perubahan data, sehingga banyak yang menjadi nonaktif. Ini dampak dari kebijakan pusat,” ujar Ginanjar, Rabu (18/2/2026).
Selain perubahan data, ia menyebut kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan juga berpotensi otomatis nonaktif. Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan penertiban dan verifikasi, termasuk terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota BPJS.
Ginanjar menegaskan, proses validasi penting untuk memastikan data sesuai fakta di lapangan dan mencegah penyalahgunaan kuota penerima bantuan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan,” ungkapnya.
Komisi D DPRD Kota Malang mengaku menerima banyak laporan warga yang mendadak mengetahui status PBI mereka nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, seluruh klinik, puskesmas, dan rumah sakit di Kota Malang diminta tetap menerima pasien meski status PBI BPJS Kesehatan mereka tercatat nonaktif saat datang berobat.
Ginanjar menekankan perlunya diskresi layanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus aktivasi kartu. Pasien harus tetap ditangani terlebih dahulu tanpa langsung dialihkan ke layanan umum berbayar.
“Pasien harus diterima dulu dan ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan akan ada tindakan tegas jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam situasi tersebut.
Selain percepatan aktivasi, Komisi D juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang melakukan sosialisasi masif agar masyarakat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi BPJS. Jika status tidak aktif, warga diminta segera mengurus proses reaktivasi.
Permasalahan lain yang mencuat adalah perubahan desil kesejahteraan masyarakat. Sejumlah warga yang sebelumnya berada di desil rendah justru tercatat naik ke desil lebih tinggi, atau sebaliknya, tanpa kejelasan kondisi riil di lapangan.
Untuk itu, DPRD meminta Dinsos-P3AP2KB melakukan ground checking atau pengecekan langsung terhadap aduan masyarakat. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan juga diminta aktif merespons laporan perubahan desil.
“Dengan ground checking, kita bisa tahu kondisi riil di lapangan. Apalagi ini menjelang bulan puasa dan hari raya, biasanya aduan meningkat,” imbuhnya.
Ginanjar menilai percepatan verifikasi data sangat penting agar masa transisi tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu akses layanan dasar warga.
“Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




