TIMES MALANG, MALANG – Diawali dari kajian mendalam, riset dan fakta yang ada, bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan pemanfaatannya harus untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Hal tersebut yang menjadi dasar Mujadalah Kiai Kampung (MKK) menyampaikan Resolusi MKK 2025 untuk pemerintah Republik Indonesia. Resolusi MKK tersebut disampaikan dalam acara yang dikemas dalam Halal Bihalal, di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu (27/4/2025).
Diskusi yang dikemas Halal Bihahal itu dihadiri oleh banyak perwakilan kiai kampung, praktisi, politisi dan akademisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Terlihat ada Prof Dr Siti Zuhro, peneliti utama politik BRIN, Prof Dr Yuddy Chrisnandi, Ketua Balitbang Partai Golkar, Wahyu Muryadi, Ketua Mujadalah Kiai Kampung, Najib Salim Atamimi, Pendiri Mujadalah Kiai Kampung.
Selanjutnya, hadir Prof Effendi Gazali, Zastrouw Al Ngatawi dan KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua MUI Pusat. Jajaran pengurus Balitbang DPP Partai Golkar.
Hadir juga Bupati Malang, HM Sanusi, KH Dr Muzahid, belasan tokoh Tengger, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Dr H Rachmat dan beberapa tokoh nasional lainnya. Di akhir acara, hadir juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi.
Setelah berlangsung diskusi, Resolusi MKK 2025 dibacakan oleh Prof Dr Siti Zuhro. resolusi tersebut yang nantinya akan disampaikan kepada pihak pemerintah, eksekutif dan legislatif.
Dari banyak data, fakta dan kajian bahkan dari hasil riset, MKK mengusulkan kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UU 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, pemerintah bisa memberikan keleluasaan kepada rakyat Indonesia untuk mengelola kekayaan alam yang ada dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, dengan sistem bagi hasil bersih dengan negara, yang akan diperuntukkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 2024, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral Batubara sebanyak 4.634 izin. Sementara untuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 1.215 izin.
Dari landasan tersebut, MKK berharap pemerintah secara serius untuk membahas lebih detail dan berkeadilan untuk betul-betul memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki NKRI untuk kesejahteraan rakyat.
Pertama, Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal berbasis keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Mulai dari tambang Batubara dan kekayaan alam lainnya.
Kedua, meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif (DPR) untuk kembali merumuskan regulasi hukum tentang pengelolaan tambang dan atau kekayaan alam lainnya berdasar pada pasal 33 UUD 1945.
Ketiga, dalam pengelolaan SDA alam yang adil dan maslahat bisa dibagi dalam tiga hal utama yakni: Soal peraturan yang adil, akuntabel dan berkelanjutan. Peningkatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum pengolahan Sumber Daya Alam yang profesional.
Selanjutnya, juga dalam penanganan kasus salah urus pengelolaan Sumber Daya Alam dan mekanisme penggunaan uang hasil korupsi/illegal mining yang lebih maslahah dan berkeadilan.
Selain itu, Resolusi MKK 2025 juga terdapat point tentang kebijakan subsidi tepat sasaran. Diantaranya, Pertama, MKK menyerukan kebijakan subsidi pemerintah secara langsung maupun tak langsung.
Hal itu sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah guna mengakses kebutuhan dasar seperti energi, perumahan dan makanan, menjaga stabilitas harga barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis.
Kedua, MKK menemukan bahwa kebijakan tersebut dalam praktek pelaksanaannya di lapangan ternyata banyak dikeluhkan masyarakat penerima karena tidak menerima hak yang semestinya sehingga tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima.
Ketiga, MKK menyatakan bahwa kondisi pengelolaan dan distribusi subsidi di lapangan tidak transparan, tidak akuntabel dan koruptif. Keempat, MKK meminta Pemerintah untuk memberikan subsidi kepada kelompok ekonomi lemah dan rentan. Tidak mengacu pada kategori atau profesi tertentu.
Kelima, MKK meminta Pemerintah untuk memaksimalkan dan mengefektifkan penyaluran subsidi yang sudah berjalan dengan pengawasan secara ketat dan evaluasi fungsional.
Terakhir, MKK meminta Pemerintah untuk menerapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan subsidi yang merugikan penerima.
Ketua Mujadalah Kiai Kampung (MKK), Wahyu Muryadi, menegaskan bahwa naskah Resolusi MKK 2025 tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat, baik eksekutif dan legislatif untuk menjadi pertimbangan dalam menjalankan dan melahirkan program untuk kepentingan masyarakat.
“Resolusi MKK 2025 ini adalah upaya dan perjuangan para kiai kampung dan juga para Bu Nyai Kampung untuk kemaslahatan umat. Semoga pemerintah bisa memperhatikan resolusi ini,” harap Wahyu. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Yatimul Ainun |