TIMES MALANG, JAKARTA – Beredar di informasi yang mengklaim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker mulai 15 Desember 2023. Informasi yang tersebar di media sosial dan Whats App Grup ini berisikan penggunaan masker sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Berikut postingannya:
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menelusuri terkait informasi tersebut, dan menemukan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kemenkes RI. Namun, surat tersebut ditujukan untuk seluruh petugas fasilitas layanan publik.
Penelusuran lebih lanjut terkait Surat Edaran (SE) Kementrian kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023 merupakan peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.
Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20231213/3544440/waspada-kasus-covid-19-melonjak-kemenkes-instruksikan-pemda-dan-faskes-siap-siaga/
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran (SE) Kementrian kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan
ketersediaan vaksin;
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat;
Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2023/12/SURAT-EDARAN-TENTANG-WASPADA-TERHADAP-KASUS-COVID-19.pdf
Kesimpulan
Pesan yang mengklaim Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker mulai 15 Desember 2023 adalah misinformasi. Informasi yang beredar di media sosial ini masuk dalam misinformasi dengan kategori konten menyesatkan (misleading content).
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber tepercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.Pesan yang mengklaim Kemenkes menelepon warga untuk menanyakan status vaksinasi adalah hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber tepercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: CEK FAKTA: SE Kemenkes RI Wajibkan Penggunaan Masker Mulai 15 Desember 2023
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |